Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Perang Terhadap TPPO: Negara Tak Boleh Kalah

IMG-20250522-WA0083Jakarta, 22 Mei 2025 — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan TPPO yang digelar di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara. Dalam forum lintas kementerian dan lembaga ini, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Gede Nyoman Surya Mataram, menyerukan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan.

 

"TPPO adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini kejahatan yang mencabik hak dan martabat korban secara tersembunyi, dengan memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi mereka," ujar Surya Mataram dalam pembukaannya. Ia juga menegaskan bahwa negara harus berdiri paling depan dalam melindungi rakyatnya dari jaringan perdagangan manusia. "Tidak ada tempat bagi perdagangan orang di negeri ini. Kita harus satu suara dan satu langkah," tegasnya.

 

Asisten Deputi Bidang Koordinator Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, pada Kedeputian Bidang Koordinator Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa menyebut TPPO sebagai kejahatan luar biasa yang beririsan dengan kejahatan lintas negara seperti narkoba dan terorisme. Ia mengingatkan pentingnya pencegahan dari akar rumput. "Banyak calon pekerja migran tergiur janji manis calo karena minimnya informasi dan rumitnya jalur legal. Ini jadi ladang subur bagi sindikat," ungkapnya.

 

Data yang dipaparkan oleh Kepolisian RI memperlihatkan bahwa sepanjang 2024, tercatat 843 laporan TPPO dengan 1.092 tersangka dan 2.179 korban, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Kombes Pol. Reeza Herasbudi, Kepala Bagian Fasilitas dan Pengendalian Biro Pengendalian Operasi Kepolisian RI menjelaskan bahwa modus operandi TPPO sangat bervariasi, mulai dari eksploitasi pekerja migran non-prosedural hingga eksploitasi seksual dan perdagangan awak kapal.

 

"Penanganan TPPO kini menjadi fokus utama setelah perubahan Perpres 49/2023, di mana Polri ditetapkan sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO," jelas Kombes Reeza. Namun ia juga menyoroti tantangan baru seperti identifikasi korban palsu dan ketidaksinkronan data antar lembaga.

IMG-20250522-WA0088

Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Niko Firmansyah mengungkapkan perlunya peningkatan literasi digital masyarakat dan penindakan terhadap agen tenaga kerja ilegal. "Sindikat TPPO kini bergerak melalui modus digital, bahkan memanipulasi alat komunikasi korban agar mereka tak bisa minta pertolongan," ujar Niko.

 

Paparan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggarisbawahi bahwa jalur-jalur ilegal seperti penempatan perseorangan dan penggunaan calo menjadi akar persoalan. Nurhayati, Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI menyatakan, "Kami terus mengembangkan sistem Sisko P2MI agar semua proses transparan dan dapat diakses langsung oleh calon PMI. Tapi tantangan terbesarnya adalah pemahaman teknologi di kalangan masyarakat," ungkapnya.

 

Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya perlindungan langsung terhadap korban. Ratih Rachmawati, Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPA menyebutkan bahwa layanan hotline SAPA 129 dan pusat layanan terpadu UPTD PPA harus diperkuat. "Sayangnya, masih banyak gugus tugas di daerah yang pasif. Ini harus dibenahi agar penanganan TPPO tidak putus di tengah jalan," jelas Ratih.

 

Dari sisi pengawasan ketenagakerjaan, Sub Koordinator Norma Pelindungan Pekerja Perempuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sonya Ermina menjelaskan bahwa mereka berfokus pada tahap pra-penempatan. "Kami mengawasi proses rekrutmen P3MI dan bekerja sama dengan lintas sektor. Tetapi sponsor ilegal dan kurangnya pemahaman calon PMI masih jadi celah terbesar," ujarnya.

 

Hadir sebagai penanggap dalam rakor ini Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil, dan Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas Herdito Sandi Pratama.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah nasional melawan perdagangan orang. Kesimpulan bersama yang diangkat dalam forum adalah perlunya kolaborasi lintas sektor, penegakan hukum tegas, edukasi publik, serta reformasi sistem perlindungan pekerja migran.

 

Dengan semangat yang sama, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk melahirkan kebijakan yang lebih komprehensif, strategis, dan berpihak pada korban. Seperti disampaikan Surya Mataram di akhir pidatonya: "Perang melawan perdagangan orang bukan hanya soal hukum, tapi soal hati nurani. Negara tidak boleh kalah."

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI