
Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas merupakan jembatan penting dalam proses peradilan pidana. Melalui Litmas, data dikumpulkan, diolah, dianalisis, dan disajikan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait tindak pidana yang terjadi sehingga dapat diambil tindakan untuk menyelesaikan perkara di luar ranah peradilan melalui pendekatan restorative justice.
Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan melalui Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti H, Bc. IP., S.H., M.H. soroti peran strategis Litmas tersebut. “Litmas nantinya bisa berperan sangat penting, utamanya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice saat KUHP 2023 diberlakukan,” ujarnya setelah menghadiri secara luring kegiatan webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023 di Ruang Aula Lantai 6 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan dalam pembukaannya menyampaikan bahwa peserta webinar berasal dari berbagai latar belakang yang memiliki keterkaitan dengan sistem pemasyarakatan. “Dengan keberagaman latar belakang peserta yang hadir diharapkan dapat memberikan masukan yang juga lebih komprehensif terkait implementasi pemidanaan alternatif dalam sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Materi webinar sendiri disampaikan oleh Direktur Pembimbingan Pemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko dan Erni Mustika Sari, Kepala Bagian Administrasi pada Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Dr. Ceno Hersusetiokartiko menekankan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya adalah overcrowded atau kelebihan kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS), tingkat kelebihan kapasitas telah mencapai lebih dari 87%. Isu ini juga menjadi perhatian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Oleh karena itu, KUHP 2023 mengamanatkan pemidanaan alternatif, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas.
Erni Mustika Sari dalam pemaparannya juga menyoroti peran Litmas dalam pelaksanaan pemidanaan alternatif sesuai dengan KUHP 2023. Sistem pemasyarakatan harus bersiap menghadapi perubahan yang muncul akibat diterapkannya pidana pengawasan dan kerja sosial. Selain itu, ia juga membahas proyeksi ke depan dalam rancangan legislasi yang mendukung keadilan restoratif. Konsep ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi pelanggar hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat.
Setelah penyampaian materi, peserta webinar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan berdiskusi mengenai topik yang telah dibahas. Diskusi ini membuka ruang bagi berbagai perspektif mengenai tantangan dan peluang dalam penerapan pemidanaan alternatif.
“Dengan adanya webinar ini, diharapkan langkah-langkah strategis dapat dirumuskan untuk mendukung efektivitas implementasi pemidanaan alternatif di Indonesia, Kemenko Kumham Imipas melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Imipas juga berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengawal berlakunya KUHP ini,” tutup Dwinastiti.
