Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Terkait Rancangan Inpres No. 2 Tahun 2023

IMG 20250212 WA0003

Jakarta, 12 Februari 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia berperan aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Kementerian HAM (Kemenham), Rabu (12/02). Rakor yang dipimpin oleh Wakil Menteri HAM (Wamenham), Mugiyanto Sipin ini bertujuan untuk memastikan penyelarasan kebijakan dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.

 

Dalam rapat ini, Kemenko Kumham Imipas diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun beserta jajaran. Hadir pula perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Wakil Ketua LPSK, Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Presiden, pakar HAM, dan mantan anggota Komnas HAM.

 

Wamenham dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menangani pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Langkah ini mencakup pemulihan korban serta pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

 

"Kemenham akan berkoordinasi erat dengan Kemenko Kumham Imipas untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM", sampai Wamenham.

IMG 20250212 WA0004

Ibnu Chuldun menekankan perlunya pembaruan regulasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat serta Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. 

 

"Regulasi yang jelas dan koordinasi yang kuat antara kementerian diharapkan dapat mempercepat implementasi rekomendasi pemerintah dalam penyelesaian kasus-kasus HAM berat di Indonesia", ungkapnya.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, rakor menyepakati penyusunan rancangan Inpres dan Kepres yang akan dilaksanakan pada 17-21 Februari 2025. Selain itu, akan dibentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi ini serta memastikan bahwa kewenangan antara Kemenham dan Kemenko Kumham Imipas tetap selaras tanpa tumpang tindih.

 

Dengan koordinasi yang lebih erat, diharapkan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para korban serta masyarakat luas.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI