
Jakarta, 12 Februari 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia berperan aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Kementerian HAM (Kemenham), Rabu (12/02). Rakor yang dipimpin oleh Wakil Menteri HAM (Wamenham), Mugiyanto Sipin ini bertujuan untuk memastikan penyelarasan kebijakan dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
Dalam rapat ini, Kemenko Kumham Imipas diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun beserta jajaran. Hadir pula perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Wakil Ketua LPSK, Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Presiden, pakar HAM, dan mantan anggota Komnas HAM.
Wamenham dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menangani pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Langkah ini mencakup pemulihan korban serta pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
"Kemenham akan berkoordinasi erat dengan Kemenko Kumham Imipas untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM", sampai Wamenham.

Ibnu Chuldun menekankan perlunya pembaruan regulasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat serta Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
"Regulasi yang jelas dan koordinasi yang kuat antara kementerian diharapkan dapat mempercepat implementasi rekomendasi pemerintah dalam penyelesaian kasus-kasus HAM berat di Indonesia", ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, rakor menyepakati penyusunan rancangan Inpres dan Kepres yang akan dilaksanakan pada 17-21 Februari 2025. Selain itu, akan dibentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi ini serta memastikan bahwa kewenangan antara Kemenham dan Kemenko Kumham Imipas tetap selaras tanpa tumpang tindih.
Dengan koordinasi yang lebih erat, diharapkan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para korban serta masyarakat luas.
