Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Berikan Masukan dalam Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia

1Jakarta, 13 Februari 2025 - Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., menjadi pembicara dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk "Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta (13/02).

 

"Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan urun rembug antara pencipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial musik dan/atau lagu guna mencari solusi atas kendala-kendala yang timbul dalam pengelolaan royalti musik dan/atau lagu," jelas Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.

2

Dalam sambutannya, Dharma juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak untuk mengintervensi proses-proses hukum yang sedang terjadi. Diketahui saat ini ada beberapa kasus sengketa royalti musik dan/atau lagu yang sedang berlangsung. Seperti sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani dan Once Mekel, dan masih banyak lagi.

 

Kemenko Kumham Imipas sebagai perwakilan pemerintah berperan strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antar Kementerian atau Lembaga (K/L), termasuk dalam hal pemanfaatan, pemberdayaan, dan pelindungan hak cipta. Kemenko Kumham Imipas juga akan melaksanakan koordinasi dengan K/L terkait, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya optimalisasi hak royalti bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

3

"Kehadiran Kemenko Kumham Imipas tidak hanya memastikan sinkronisasi kebijakan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif," jelas Syarifuddin.

 

Dalam pemaparannya, Dr. Syarifuddin juga memberi masukan bahwa peninjauan ulang juga bisa didasarkan atas perkembangan pada beberapa aspek, sehingga ada beberapa kondisi yang belum diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Hak Cipta, seperti yang terjadi dalam kasus-kasus sengketa royalti. 

4"Untuk itu, revisi Undang-undang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 dapat dijadikan fokus utama kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," usul Syarifuddin.

 

Dr. Syarifuddin juga menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas juga akan mendorong seluruh pelaku industri musik untuk lebih memahami dan mematuhi regulasi hak cipta yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat mekanisme permohonan lisensi dan pengelolaan royalti guna mencegah kasus serupa di masa depan.

 

Dalam kegiatan hari ini hadir juga Candra Darusman selaku anggota Tim Pengawas LMKN dan juga jajaran Komisioner LMKN yaitu Johnny W. Maukar, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Yessi Kurniawan, dan Ikke Nurjanah.IMG 20250213 WA0106

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI