Samarinda, 1 Desember 2025 – Deputi Bidang Koordinasi Hukum (Deputi Hukum) bersama Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada Senin (01/12/2025) melanjutkan agenda kerja di Kota Samarinda dengan melaksanakan audiensi dan koordinasi bersama Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan kali ini, Kemenko Kumham Imipas disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta seluruh jajaran. “Kegiatan ini bertujuan guna memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kejaksaan Tinggi khususnya dalam mengakselerasi penerapan keadilan restoratif.” ujar Deputi Hukum, Nofli, dalam sambutannya.
Supardi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif (RJ) telah diangkat menjadi salah satu program prioritas Kejaksaan. “Kebijakan ini bukan sekadar alternatif administratif, ia merupakan pendekatan strategis yang menempatkan pemulihan korban, pemulihan relasi sosial, dan pengembalian kondisi semula sebagai tujuan utama penanganan perkara pidana tertentu. Kejaksaan menyikapi RJ dengan serius dan terukur karena implementasinya berlandaskan selektivitas ketat mulai dari tingkat paling bawah agar mekanisme ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional atau opportunistik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif menyampaikan bahwa idealnya, seluruh pengaturan mengenai keadilan restoratif diatur dalam hukum acara pidana. Namun apabila tidak seluruh ketentuan dapat diakomodasi di dalamnya, maka diperlukan peraturan pelaksana yang mengatur aspek-aspek teknis pelaksanaan keadilan restoratif.
Menanggapi hal tersebut, Endang Lintang H, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur berharap dalam pengaturan perihal keadilan restoratif dapat melibatkan Ditjen Pemasyarakatan utamanya pada saat malakukan validasi data pemasyarakatan.
Kajati Supardi menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rekomendasi kebijakan yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk rekomendasi teknis dari asdep, sebagai bagian dari upaya terus-menerus memperkuat implementasi RJ. Untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas program ini, beberapa tindakan lanjutan perlu dipertimbangkan untuk menciptakan instrumen keadilan restoratif yang tegas namun manusiawi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Nur Asiah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim; M. Ikmal Idrus, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur; Ummy Laily, Kepala Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur; Syahrioma Delavino, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi; dan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
