Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Penguatan Tata Kelola Restorative Justice: Kemenko Kumham Imipas Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Kaltim

WhatsApp Image 2025 12 02 at 15.31.55 1Samarinda, 1 Desember 2025 – Deputi Bidang Koordinasi Hukum (Deputi Hukum) bersama Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada Senin (01/12/2025) melanjutkan agenda kerja di Kota Samarinda dengan melaksanakan audiensi dan koordinasi bersama Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam pertemuan kali ini, Kemenko Kumham Imipas disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta seluruh jajaran. “Kegiatan ini bertujuan guna memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kejaksaan Tinggi khususnya dalam mengakselerasi penerapan keadilan restoratif.” ujar Deputi Hukum, Nofli, dalam sambutannya.

Supardi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif (RJ) telah diangkat menjadi salah satu program prioritas Kejaksaan. “Kebijakan ini bukan sekadar alternatif administratif, ia merupakan pendekatan strategis yang menempatkan pemulihan korban, pemulihan relasi sosial, dan pengembalian kondisi semula sebagai tujuan utama penanganan perkara pidana tertentu. Kejaksaan menyikapi RJ dengan serius dan terukur karena implementasinya berlandaskan selektivitas ketat mulai dari tingkat paling bawah agar mekanisme ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional atau opportunistik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif menyampaikan bahwa idealnya, seluruh pengaturan mengenai keadilan restoratif diatur dalam hukum acara pidana. Namun apabila tidak seluruh ketentuan dapat diakomodasi di dalamnya, maka diperlukan peraturan pelaksana yang mengatur aspek-aspek teknis pelaksanaan keadilan restoratif.WhatsApp Image 2025 12 02 at 15.31.55

Menanggapi hal tersebut, Endang Lintang H, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur berharap dalam pengaturan perihal keadilan restoratif dapat melibatkan Ditjen Pemasyarakatan utamanya pada saat malakukan validasi data pemasyarakatan.

Kajati Supardi menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rekomendasi kebijakan yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk rekomendasi teknis dari asdep, sebagai bagian dari upaya terus-menerus memperkuat implementasi RJ. Untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas program ini, beberapa tindakan lanjutan perlu dipertimbangkan untuk menciptakan instrumen keadilan restoratif yang tegas namun manusiawi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Nur Asiah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim; M. Ikmal Idrus, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur; ⁠Ummy Laily, Kepala Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur; Syahrioma Delavino, ⁠Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi; dan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI