Medan, 1 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan pentingnya penguatan partisipasi bermakna (meaningful participation) dan sistem informasi hukum dalam pembentukan produk hukum daerah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Meaningful Participation yang digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya regulasi daerah yang lebih transparan, inklusif, dan berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH).
Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi perlu bertransformasi mengikuti perkembangan sosial dan teknologi. “Meaningful participation memastikan suara masyarakat benar-benar berpengaruh pada substansi regulasi. Untuk itu, pemanfaatan sistem informasi hukum harus diperkuat,” ujarnya singkat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menilai kegiatan ini penting untuk memperbaiki kualitas tata kelola regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi melalui JDIH memungkinkan publik memahami proses pembentukan regulasi secara lebih jelas dan berkontribusi secara lebih bermakna.
“Keterbukaan informasi memperkuat legitimasi regulasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan Kanwil memiliki peran strategis sebagai penghubung pusat dan daerah untuk memastikan produk hukum daerah sesuai standar nasional dan kebutuhan lokal melalui harmonisasi, fasilitasi penyusunan Perda/Perkada, peningkatan kapasitas perancang, dan pengelolaan JDIH.
Dalam sesi pemaparan materi, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi PUU Ditjen PP, Alexander Palti, menambahkan bahwa partisipasi publik merupakan aspek fundamental dalam pembentukan regulasi. “Tanpa akses informasi yang memadai, partisipasi publik tidak akan benar-benar efektif,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya penguatan platform digital dan pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi untuk menjaga keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan nasional.
Dari sisi akademisi, Dani Sintara mengingatkan bahwa partisipasi publik harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural, sementara Fiqi Nana Kania menyampaikan sejumlah tantangan dalam penyusunan regulasi seperti ketidaksinkronan perencanaan, tumpang tindih kewenangan, dan keterbatasan SDM perancang.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap penguatan partisipasi publik, sistem informasi hukum, dan sinergi lintas lembaga dapat memperkuat kualitas regulasi dan peningkatan IPH di Sumatera Utara.
Turut Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, Kabag Umum Kanwil Kemenkum Sumut, Syafriadi Lubis, tim Kerja Ditjen PP, jajaran perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, dan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara.
