Manado, 1 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Joint Verification Status Kewarganegaraan dan Joint Clearance bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Manado pada Senin (1/12) ini menjadi langkah strategis dalam menentukan metode verifikasi kewarganegaraan serta menyelaraskan mekanisme joint clearance antara Indonesia dan Filipina.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, yang sekaligus membuka rapat.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan menegaskan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk merumuskan mekanisme verifikasi status kewarganegaraan dan joint clearance sebagai bagian krusial dalam penyelesaian komprehensif persoalan PFDs di Sulawesi Utara.
Agato menjelaskan bahwa permasalahan PFDs berawal dari surat Duta Besar Indonesia untuk Filipina yang menyoroti masih adanya ketidakjelasan status bagi warga keturunan Filipina di Indonesia. Sejak 2014, Indonesia dan Filipina telah bekerja sama melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC), yang salah satu fokusnya adalah penyelesaian status kewarganegaraan warga keturunan di kedua negara.
Hingga saat ini, Konsulat Jenderal Filipina di Manado telah menerima 675 data PFDs. Dari jumlah tersebut, 274 orang telah ditetapkan sebagai warga negara Filipina, sementara 401 orang lainnya menjadi subjek verifikasi bersama. Agato menegaskan bahwa proses ini bukan pemberian pilihan kewarganegaraan, melainkan penetapan status sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Filipina.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memiliki komitmen mencari solusi permanen, serta Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait PFDs. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi instrumen hukum baru yang memperkuat sistem keimigrasian Indonesia.
“Tidak ada aturan yang melegalkan sesuatu yang ilegal. Instrumen ini adalah bridging—pembaruan hukum dan inovasi konkret dalam penanganan PFDs,” tegas Agato. Ia berharap rapat kali ini dapat menghasilkan metode verifikasi bersama yang nantinya ditindaklanjuti dengan penyerahan simbolis di Manado.
Konsul Jenderal, Mary Jennifer Domingo Dingal, turut menyampaikan apresiasi atas perkembangan positif dalam tiga bulan terakhir. “Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik. Kami siap melakukan verifikasi bersama,” ujarnya.
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Antarnegara Ditjen Imigrasi, Agus Abdul Majid, yang menjelaskan mekanisme teknis verifikasi serta langkah-langkah dalam proses joint clearance.
Rakor ini juga dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi Arief Munandar, Kakanwil Kemenkum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Ramdhani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung Danny M. J. Salindeho, serta Ahli Madya Kantor Staf Presiden Luigi Pralangga.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan menghasilkan solusi final dan permanen bagi penyelesaian status kewarganegaraan PFDs, sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina dalam bidang hukum dan keimigrasian. Semangat kolaborasi yang tercermin dalam rapat ini menjadi harapan bagi keluarga PFDs yang menantikan kejelasan status kewarganegaraan mereka.
