Jakarta, 1 Desember 2025 -- Dalam upaya memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi bertema Tata Kelola Royalti Public Performing Rights di Indonesia. Pertemuan ini dirancang sebagai ruang diskusi kebijakan guna mendorong mekanisme penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti yang akuntabel, berbasis teknologi, serta memiliki legitimasi hukum yang semakin kuat. Agenda utama rapat menitikberatkan pada dukungan pemerintah terhadap penguatan sistem Public Performing Rights, khususnya dalam konteks penggunaan lagu secara komersial di layanan publik analog dan digital.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifudin serta Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan. Peran strategis Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dipertegas melalui Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025, yang saat ini menjadi landasan operasional pengelolaan Public Performing Rights.
Dalam paparan yang dibawakan, LMKN menyampaikan materi terkait tata kelola royalti Public Performing Rights sebagai bahan paparan bagi kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Ketua LMKN menyoroti kebutuhan penguatan kelembagaan agar kewenangan penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti memiliki legitimasi yang semakin kokoh.
Asdep Syarifudin menyampaikan bahwa koordinasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci bagi tata kelola royalti yang berkeadilan. Ia menegaskan, “Kami mendorong pendekatan governansi yang memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dapat terlindungi secara optimal, terutama dalam konteks layanan publik yang bersifat komersial.”
Senada dengan hal itu, Marcell Siahaan menekankan pentingnya kepastian hukum dan sinkronisasi data dalam proses penghimpunan royalti. Ia mengatakan, “Diperlukan penegasan norma dan sistem berbasis teknologi yang dapat meminimalkan sengketa, memperkuat legal standing, dan mempercepat distribusi royalti agar semakin mendekati rasa keadilan.”
Hasil kegiatan ini menjadi bagian dari inventarisasi bahan paparan untuk pengembangan kebijakan selanjutnya, khususnya yang berkaitan dengan optimalisasi tata kelola royalti Public Performing Rights di Indonesia. Kementerian akan menindaklanjuti paparan tersebut sebagai bahan analisis lebih lanjut dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang tata kelola royalti musik nasional.
