Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Penguatan Tata Kelola Public Performing Rights, Kemenko Kumham Imipas Dorong Transparansi Royalti Musik

WhatsApp Image 2025 12 01 at 14.28.06 1Jakarta, 1 Desember 2025 -- Dalam upaya memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi bertema Tata Kelola Royalti Public Performing Rights di Indonesia. Pertemuan ini dirancang sebagai ruang diskusi kebijakan guna mendorong mekanisme penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti yang akuntabel, berbasis teknologi, serta memiliki legitimasi hukum yang semakin kuat. Agenda utama rapat menitikberatkan pada dukungan pemerintah terhadap penguatan sistem Public Performing Rights, khususnya dalam konteks penggunaan lagu secara komersial di layanan publik analog dan digital.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifudin serta Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan. Peran strategis Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dipertegas melalui Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025, yang saat ini menjadi landasan operasional pengelolaan Public Performing Rights.

Dalam paparan yang dibawakan, LMKN menyampaikan materi terkait tata kelola royalti Public Performing Rights sebagai bahan paparan bagi kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Ketua LMKN menyoroti kebutuhan penguatan kelembagaan agar kewenangan penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti memiliki legitimasi yang semakin kokoh.WhatsApp Image 2025 12 01 at 14.28.06

Asdep Syarifudin menyampaikan bahwa koordinasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci bagi tata kelola royalti yang berkeadilan. Ia menegaskan, “Kami mendorong pendekatan governansi yang memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dapat terlindungi secara optimal, terutama dalam konteks layanan publik yang bersifat komersial.”

Senada dengan hal itu, Marcell Siahaan menekankan pentingnya kepastian hukum dan sinkronisasi data dalam proses penghimpunan royalti. Ia mengatakan, “Diperlukan penegasan norma dan sistem berbasis teknologi yang dapat meminimalkan sengketa, memperkuat legal standing, dan mempercepat distribusi royalti agar semakin mendekati rasa keadilan.”

Hasil kegiatan ini menjadi bagian dari inventarisasi bahan paparan untuk pengembangan kebijakan selanjutnya, khususnya yang berkaitan dengan optimalisasi tata kelola royalti Public Performing Rights di Indonesia. Kementerian akan menindaklanjuti paparan tersebut sebagai bahan analisis lebih lanjut dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang tata kelola royalti musik nasional.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI