
Makassar, 14 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum melaksanakan koordinasi dan uji petik untuk mengidentifikasi masalah terkait penguatan sistem informasi digital, termasuk tata kelola Beneficial Ownership (BO), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada Senin (14/7).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, dan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, serta jajaran pejabat struktural dan tim kerja dari Kemenko Kumham Imipas, Kanwil Kemenkum Sulsel, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program prioritas nasional ke-7, yaitu penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya pada indikator Indeks Pembangunan Hukum. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini sekaligus menjadi forum untuk menggali permasalahan yang dihadapi daerah dalam tata kelola pelaporan BO dan pengelolaan data korporasi.
“Asdep TKAH tengah melakukan identifikasi kendala tata kelola BO dan mendorong sinergi antara pusat, daerah, serta kementerian/lembaga terkait dalam menghimpun kendala di lapangan. Uji petik juga dilakukan untuk memastikan efektivitas sistem dan membuka ruang perbaikan secara struktural,” ujar Ramelan.

Dalam diskusi, sejumlah hambatan diungkapkan oleh jajaran Kanwil, seperti keterbatasan akses terhadap data BO di wilayah serta belum optimalnya integrasi data antarinstansi.
Hasil dari kegiatan ini akan dihimpun dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai bahan penyusunan telaahan dan rekomendasi kebijakan nasional terkait penguatan tata kelola sistem informasi digital termasuk Beneficial Ownership.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa sinergi pusat-daerah serta dukungan lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem informasi hukum yang lebih terbuka, inklusif, dan akuntabel.
