
Makassar, 14 Juli 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi Tugas dan Fungsi Kemenko Kumham Imipas serta rapat sinkronisasi dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Aula Lapas Kelas I Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat layanan pemasyarakatan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, menyampaikan sejumlah tantangan utama yang dihadapi wilayah Sulsel, antara lain masalah over kapasitas, overcrowded, serta keterbatasan sarana prasarana dan SDM. Saat ini tercatat 87 warga binaan mengalami over kapasitas, sementara Rutan Makassar yang berkapasitas 1.000 orang dihuni lebih dari 2.200 orang.
Kemenko Kumham Imipas mendorong percepatan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar proses administrasi eksekusi hukum segera diselesaikan, sehingga hak-hak warga binaan dapat terpenuhi sesuai prinsip HAM. Selain itu, optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga menjadi sorotan, terutama menghadapi penerapan KUHP baru.
Kepala Biro Manajemen Kinerja & Kerjasama, Rudi Hartono, juga menegaskan pentingnya peran Kemenko Kumham Imipas sebagai penghubung dan fasilitator lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas utama dalam merumuskan sinkronisasi dan koordinasi, memfasilitasi penyelesaian isu-isu nasional, serta mengawal pelaksanaan kebijakan prioritas nasional. "Kami hadir untuk memastikan berbagai program dan kebijakan dapat berjalan selaras dan tepat sasaran demi mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih baik," ungkap Rudi.
Dalam kunjungan lapangan ke Rutan dan Bapas Makassar, tim menemukan adanya kendala penggunaan aplikasi sistem peradilan (SPPT-TI dan E-Berpadu), serta masalah keterlambatan administrasi yang berdampak pada hak remisi dan kepastian hukum bagi warga binaan. Tim Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk memfasilitasi dialog intensif dengan Kejaksaan Agung guna menyelesaikan hambatan tersebut.
Di akhir kunjungan, Asisten Deputi Jumadi menyampaikan apresiasi terhadap inovasi yang sudah dilakukan di Sulawesi Selatan, seperti pelaksanaan Griya Abhipraya yang berjalan rutin dengan melibatkan banyak mitra, hingga rencana pengembangan desa binaan sebagai strategi mendukung pidana alternatif di masa mendatang.
"Semua permasalahan dan potensi yang ditemukan akan kami rangkum sebagai bahan telaahan dan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan ke depan," pungkas Jumadi.
Melalui kunjungan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dapat semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
