
Jakarta, 24 April 2025 — Dalam upaya memperkuat koordinasi serta pelaporan pelaksanaan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Deputi Bidang Koordinasi HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ibnu Chuldun, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, bersama jajaran pimpinan tinggi Ditjenpas.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Ibnu Chuldun menekankan pentingnya pelaksanaan dan pelaporan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sejak tahun 2008, Indonesia telah meratifikasi delapan instrumen HAM, namun sejumlah aspek pelaporan masih perlu diperkuat.
“Kita tidak bisa berhenti pada proses ratifikasi saja. Pelaksanaan dan pelaporannya harus dilakukan secara akurat dan tepat waktu,” tegas Ibnu.

Deputi Ibnu juga menjelaskan bahwa saat ini Kemenko Kumham Imipas sedang membentuk Tim Kerja Pelaporan Instrumen HAM Internasional yang akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ditjenpas.
Menanggapi hal tersebut, Dirjenpas Mashudi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah tersebut. “Pembentukan tim kerja ini merupakan tanggung jawab bersama, tim kerja ini adalah hutang kerja yang harus kita selesaikan, kami siap bersinergi, membentuk kelompok kerja, dan menyediakan data serta dukungan yang diperlukan,” tegasnya.
Deputi Ibnu juga menambahkan bahwa komunikasi dan sinergi yang kuat antarinstansi sangat dibutuhkan dalam proses pelaporan ini, serta berharap Ditjenpas dapat menyiapkan data dukung secara optimal.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono; Sekretaris Deputi Koordinasi HAM, Slamet Pramoedji; serta Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga.
