Jakarta, 23 April 2025 — Dalam rangka melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (RUU TSP), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Lanjutan pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Deputi Hukum. Rapat ini merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo yang disampaikan kepada Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam upaya memperkuat kerangka hukum terkait pemindahan narapidana antarnegara.
Rapat dipimpin oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenkum, Kemensetneg, Kemenimipas, serta jajaran deputi dan staf ahli di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
“RUU ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana seperti kasus Bali Nine, Mary Jane, maupun Serge Atlaoui. Ini bukan hanya soal kerja sama internasional, tetapi juga perlindungan hukum bagi warga negara kita di luar negeri,” ujar Karjono dalam arahannya.
Rapat membahas sejumlah tahapan penting dalam proses penyusunan, termasuk revisi draf RUU dan Naskah Akademik, penambahan materi mengenai pertukaran narapidana, serta pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK). “Kita perlu tim lintas kementerian agar pembahasan berjalan komprehensif dan konsisten dengan hukum internasional,” kata Cahyani Suryandari.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Surat Keputusan pembentukan PAK akan segera ditetapkan. Anggota PAK akan terdiri dari Kemenko Kumham Imipas, Kemenko Polkam, Kemensetneg, Kemenkumham, Kemenlu, Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN. Selain itu, proses harmonisasi RUU dan penyelarasan Naskah Akademik dijadwalkan selesai sebelum pelaksanaan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Peserta rapat sepakat untuk mendorong agar RUU TSP masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, serta mempercepat pembentukan PAK dan finalisasi dokumen pendukung. “Ini adalah momen penting untuk memastikan keadilan hukum lintas negara dan menegaskan posisi Indonesia dalam kerja sama internasional,” tutup Karjono.
