
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri Rapat Koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada Rabu, 23 April 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Srikandi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, membahas permasalahan yang dihadapi, serta merumuskan langkah strategis dalam penanganan dan pemberantasan narkoba secara terpadu.
Rapat dibuka oleh Adhi Setya Perkasa selaku Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa. Hadir dalam rapat antara lain Jumadi selaku Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, serta perwakila Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, Adhi Setya Perkasa menjelaskan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Pemberantasan Narkoba. “Kami menghadapi beberapa hambatan, seperti belum optimalnya laporan berkala dan belum terkoordinasinya target program prioritas antar kementerian,” ungkapnya.
Selain membahas kendala, rapat ini juga menyepakati sejumlah langkah perbaikan, antara lain sistem pelaporan satu pintu yang akan dikoordinasikan oleh sekretariat dan penggunaan Sirena (Sistem Rehabilitasi Narkotika) sebagai platform terpadu. “Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bagaimana kita menangani rehabilitasi dan pencegahan secara menyeluruh,” ujar perwakilan dari BNN.

Jumadi menambahkan bahwa pendekatan rehabilitatif perlu lebih dikedepankan. “Kami berharap pengguna narkoba bisa direhabilitasi di luar lembaga pemasyarakatan. Ini penting agar kapasitas lapas tidak semakin terbebani,” ujarnya.
Rapat juga membahas struktur dan peran pokja penegakan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disampaikan oleh Polri, serta pembentukan Tim Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di empat provinsi baru oleh Kemendagri. Kemensos turut menyampaikan bahwa mereka telah mendirikan kembali fasilitas rehabilitasi sosial dan mendorong adanya dasar hukum yang kuat.
Sebagai penutup, seluruh peserta rapat sepakat bahwa efektivitas pemberantasan narkoba harus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor yang solid, pengurangan jumlah satgas yang tumpang tindih, serta peningkatan kualitas pelaporan dan rehabilitasi.
“Langkah konkret dan terkoordinasi akan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba ke depan,” tutup Adhi Setya Perkasa.
