
Jakarta, 23 April 2025 – Dalam upaya mempercepat Reformasi Regulasi secara nasional, Fiqi Nana Kania selaku Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi memimpin rapat koordinasi yang secara khusus membahas identifikasi dan langkah awal Reformasi Regulasi. Rapat ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai bergerak lebih tegas menangani kompleksitas regulasi yang selama ini membelit sistem hukum nasional.
“Ketika regulasi saling bertentangan dan terus menumpuk tanpa penyelarasan yang tepat, yang terjadi adalah stagnasi. Bukan hanya pembangunan yang terhambat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” tegas Fiqi dalam sambutannya.
Ia menyampaikan bahwa Reformasi Regulasi bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari agenda Prioritas Nasional untuk memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi. “Kami juga menempatkan ini sebagai strategi penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Karena semua itu sangat erat kaitannya dengan kepastian dan efektivitas hukum,” tambahnya.
“Reformasi regulasi tidak sekadar pemangkasan jumlah peraturan. Ini adalah upaya serius menyelaraskan kebijakan lintas sektor agar lebih adaptif dan efisien dalam merespons tantangan pembangunan,” ujar Fiqi.
Salah satu poin krusial yang muncul dalam rapat adalah pemaknaan luas terhadap Reformasi Regulasi itu sendiri. Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis, Karjono, mengusulkan agar reformasi ini tidak hanya terbatas pada perombakan norma hukum, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan melalui pembentukan Badan Legislasi Nasional. Gagasan ini dinilai sejalan dengan mandat dari UU No. 15 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Sudah ada mandat yang kuat di dalam undang-undang, sekarang tinggal kita konkretkan. Salah satunya adalah dengan membentuk Badan Legislasi Nasional sebagai pusat koordinasi dan harmonisasi regulasi nasional,” jelasnya.
Karjono juga menekankan pentingnya merevisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 yang selama ini menjadi acuan teknis pelaksanaan UU 12/2011. “Beberapa materi dalam Perpres tersebut sudah tidak relevan lagi. Misalnya soal partisipasi masyarakat yang harus diperluas, serta mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Daerah yang selama ini belum berjalan efektif,” papar Karjono.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, turut hadir dalam rapat. Rapat juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Hukum serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menandakan adanya pendekatan lintas sektor yang terstruktur.
Fiqi menambahkan bahwa meskipun wacana Reformasi Regulasi telah bergulir cukup lama, langkah konkret yang komprehensif belum pernah benar-benar terwujud. “Kita sudah punya banyak kajian, sudah banyak rekomendasi, tetapi belum ada orkestrasi yang memayungi semua itu dalam satu strategi nasional. Itulah yang kami coba dorong hari ini,” ujar Fiqi.
Sebagai langkah awal, ia menyebutkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Tim Percepatan Reformasi Regulasi yang akan berada di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. “Tim ini akan bekerja cepat. Dalam jangka pendek, kita fokus pada revisi Perpres 87 Tahun 2014. Dalam jangka menengah, kita bergerak ke arah revisi undang-undang induk dan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Kita juga akan membuat peta jalan penyederhanaan regulasi dan memberikan rekomendasi terhadap aturan-aturan yang multitafsir dan tumpang tindih,” urainya.
Menutup rapat, Fiqi menegaskan kembali pentingnya membangun ekosistem hukum yang tidak hanya tertib, tetapi juga adaptif terhadap perubahan zaman. “Regulasi yang baik adalah regulasi yang hidup—yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa membebani. Inilah tujuan utama reformasi ini,” pungkasnya.
