
Jakarta, 22 April 2025 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi pada Selasa (22/4) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Direktorat Penegakan Hukum. Rapat ini digelar sebagai respons atas status Indonesia yang masih tercatat dalam daftar Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) dan bertujuan memperkuat strategi pelindungan kekayaan intelektual secara nasional.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Asisten Deputi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Dr. Syarifuddin. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bareskrim Mabes Polri, yang bersama-sama berkomitmen menyusun langkah konkret guna memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menekankan urgensi pertemuan ini sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. “Rapat koordinasi ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan. Kondisi ini turut menghambat pencapaian perbaikan signifikan, sehingga Indonesia masih berada dalam status PWL,” ujar Arie.

Dalam forum tersebut, Asisten Deputi P3KI Kemenko Kumham Imipas, Dr. Syarifuddin, mengusulkan pembentukan tim koordinasi lintas sektoral guna merumuskan langkah strategis yang lebih terpadu. “Kita perlu memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga melalui pembentukan tim khusus yang melibatkan Kemenko, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan serta pelindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia,” ungkapnya.
Selain pendekatan hukum, rapat juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. “Pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi krusial untuk membangun kesadaran kolektif dan budaya taat hukum. Ini juga penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat ketidaktahuan terhadap regulasi KI,” tambah Arie.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk menyusun rencana kegiatan antar Eselon I kementerian/lembaga terkait, dengan fokus pada pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran publik dan pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan KI. Masing-masing instansi akan diminta menyampaikan rekomendasi strategis kepada Menteri Koordinator sebagai dasar kebijakan nasional dan diplomasi internasional.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan Indonesia dapat keluar dari daftar Priority Watch List dan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual secara global.
