
Mataram, 22 April 2025 - Pada hari kedua di Nusa Tenggara Barat (NTB), Deputi Bidang Koordinasi Hukum bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), pada hari Selasa (22/04/2025) mengunjungi Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Pada awal pertemuan dengan masing-masing pimpinan instansi tersebut, Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas untuk melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Secara detail, tugas pokok dan fungsi Kemenko Kumham Imipas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2025 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Deputi Nofli juga menyampaikan berbagai tugas yang telah diemban oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum seperti Pengawalan terkait Rancangan Peraturan Presiden terkait Pinjaman Daring, Penuntasan Masalah Navayo International AG, Penguatan Substansi Hukum Pidana yang Mengedepankan Keadilan Restoratif, serta saat ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum sedang melakukan pengawalan terkait penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara (Transfer Sentenced Person/TSP).

Selanjutnya, Nofli bersama-sama dengan I Gede Nyoman Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dan segenap jajaran Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi NTB berdiskusi terkait permasalahan yang mungkin muncul serta masukan-masukan terkait dengan pemulangan narapidana, amnesti, dan TSP. Selain itu, dibahas pula mengenai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Melalui diskusi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa dengan adanya Inpres 1/2025 maka sidang daring (online) dapat lebih diberdayakan dan oleh sebab itu diperlukan penguatan sarana dan prasarana berupa tempat sidang dan jaringan internet yang lebih baik.
Turut hadir mendampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan dalam kunjungan hari ini yaitu perwakilan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia NTB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB.
