Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Antar Lembaga Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di NTB

WhatsApp Image 2025 04 22 at 17.30.55 1

Mataram, 22 April 2025 - Pada hari kedua di Nusa Tenggara Barat (NTB), Deputi Bidang Koordinasi Hukum bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), pada hari Selasa (22/04/2025) mengunjungi Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Pada awal pertemuan dengan masing-masing pimpinan instansi tersebut, Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas untuk melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Secara detail, tugas pokok dan fungsi Kemenko Kumham Imipas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2025 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Deputi Nofli juga menyampaikan berbagai tugas yang telah diemban oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum seperti Pengawalan terkait Rancangan Peraturan Presiden terkait Pinjaman Daring, Penuntasan Masalah Navayo International AG, Penguatan Substansi Hukum Pidana yang Mengedepankan Keadilan Restoratif, serta saat ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum sedang melakukan pengawalan terkait penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara (Transfer Sentenced Person/TSP).

WhatsApp Image 2025 04 22 at 18.32.03

Selanjutnya, Nofli bersama-sama dengan I Gede Nyoman Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dan segenap jajaran Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi NTB berdiskusi terkait permasalahan yang mungkin muncul serta masukan-masukan terkait dengan pemulangan narapidana, amnesti, dan TSP. Selain itu, dibahas pula mengenai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Melalui diskusi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa dengan adanya Inpres 1/2025 maka sidang daring (online) dapat lebih diberdayakan dan oleh sebab itu diperlukan penguatan sarana dan prasarana berupa tempat sidang dan jaringan internet yang lebih baik.

Turut hadir mendampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan dalam kunjungan hari ini yaitu perwakilan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia NTB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI