Jakarta, 19 Agustus 2025 — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama hukum internasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, didampingi oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, pemerintah menyepakati urgensi regulasi ini sebagai instrumen strategis dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum di tengah meningkatnya permintaan pemindahan narapidana dari negara lain.
RUU ini dinilai penting sebagai tindak lanjut Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan nasional, penyusunan RUU juga merespons meningkatnya permintaan pemindahan narapidana dari negara lain. Pemerintah menekankan bahwa pembinaan narapidana harus selaras dengan pendekatan reintegrasi sosial dan rehabilitasi kemasyarakatan.
Yusril menekankan bahwa RUU ini mendesak untuk segera diselesaikan mengingat banyaknya permintaan dari negara sahabat seperti Australia, Filipina, Prancis, Inggris, Kazakhstan, Brasil, hingga Spanyol. “Sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita,” ujar Yusril dalam rapat tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa draf RUU ini berangkat dari dua rancangan sebelumnya, yakni RUU Pemindahan Narapidana dan RUU Pertukaran Narapidana, yang kini digabungkan untuk efisiensi normatif dan hukum. “Kedua RUU ini kami gabungkan agar lebih sederhana dan komprehensif dalam mengatur mekanisme pemindahan narapidana antarnegara,” tambahnya.
Dalam rapat, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir menyatakan dukungan atas penyusunan RUU ini. Disepakati bahwa Menko Kumham Imipas akan menjadi pemrakarsa, sementara masukan teknis dari kementerian/lembaga akan dirumuskan lebih lanjut oleh tim perumus agar regulasi dapat masuk prioritas legislasi nasional tahun 2025.
Sejumlah masukan yang mengemuka antara lain: pemindahan narapidana antarnegara harus dilakukan berdasarkan perjanjian dan asas resiprositas; penyelarasan RUU dengan naskah akademik khususnya terkait terpidana mati; serta pengaturan persyaratan bagi kelompok narapidana berkebutuhan khusus. Sementara masa pidana penjara lebih dari 20 tahun akan dilakukan penyesuaian oleh pemerintah dan pengadilan.
Rapat yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri pejabat tinggi lintas kementerian/lembaga, antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Kementerian PANRB, BNPT, BNN, dan Kementerian Sekretariat Negara. Dengan dukungan tersebut, pemerintah menargetkan agar RUU ini dapat segera difinalisasi dan diparaf setelah penyelarasan dengan naskah akademik.
