Jakarta, 19 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Pengayoman ke-80, Kementerian Hukum dan HAM menggelar Webinar Nasional Antikorupsi bertema “Integritas dan Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan” pada Selasa (19/8) di Grha Pengayoman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap bahaya korupsi, memperkuat nilai-nilai integritas, serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, turut hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan pentingnya keteladanan dan kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih. “Integritas bukan hanya tentang mematuhi aturan, tapi tentang membangun budaya kerja yang sehat dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, yang menekankan pentingnya kesadaran hukum yang bersifat otonom, sebagaimana telah diterapkan di negara-negara seperti Jepang. Menurutnya, masyarakat yang memiliki kesadaran hukum mandiri akan lebih mampu menciptakan kehidupan yang tertib dan berkeadilan tanpa harus selalu diawasi.
Webinar ini diikuti oleh lebih dari 2.900 peserta dari berbagai kalangan, baik secara luring maupun daring. Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun etika dan integritas yang kuat di lingkungan birokrasi dan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H., dalam keynote speech-nya menjelaskan strategi pemberantasan korupsi melalui empat pendekatan utama: pendidikan, pencegahan, penegakan hukum, dan pelibatan publik. “Korupsi adalah masalah sistemik dan kultural. Kita perlu mengubah cara berpikir dan bertindak, bukan hanya memperbaiki aturan,” tegasnya.
Selain Ibnu Basuki dan Prof. Hiarie, webinar ini juga menghadirkan narasumber seperti Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T. (Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK), yang membahas secara mendalam tantangan serta strategi membangun budaya antikorupsi yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan mengusung pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengubah kesadaran menjadi kebiasaan, serta memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
