Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Pemerintah Rumuskan Desk Koordinasi sebagai Langkah Strategis Penanganan Komprehensif Status Warga Keturunan RI–Filipina

IMG-20251025-WA0008

Jakarta, 24 Oktober 2025 — Pemerintah terus mematangkan pembentukan Desk Koordinasi Penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina. Melalui rapat koordinasi dan sesi diskusi finalisasi yang digelar di Hotel The Westin Jakarta, langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan isu kewarganegaraan lintas batas antara Indonesia dan Filipina.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Agato P.P. Simamora dan dihadiri oleh perwakilan K/L terkait antara lain Tenaga Ahli Madya Deputi I Kantor Staf Kepresidenan, Luigi Pralangga; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, BNPT, Kementerian Hukum, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para peserta dari berbagai instansi memberikan masukan substantif yang akan menjadi bahan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator tentang Pembentukan serta Tugas dan Fungsi Desk Koordinasi Penanganan PFDs–PIDs.

Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi efektivitas koordinasi penanganan isu PFDs dan PIDs yang telah dilakukan sebelumnya.

“Diskusi ini kita arahkan untuk memfinalisasi struktur organisasi, keanggotaan, rincian tugas, dan mekanisme kerja desk, agar setiap instansi memiliki peran yang jelas dan terukur,” ujar Agato.

Ia juga menekankan pentingnya setiap instansi menyampaikan kendala dan temuan di lapangan untuk menemukan solusi bersama, termasuk mendorong inovasi dalam penyelesaian status hukum warga tanpa kewarganegaraan (stateless persons). “Upaya ini bukan hanya untuk menyelesaikan permasalahan saat ini, tetapi juga menjadi model kerja sama bilateral Indonesia dan Filipina dalam penanganan isu serupa di masa depan,” imbuhnya.

Selain membahas teknis dan substansi pembentukan desk, kegiatan ini juga menjadi bagian dari uji substansi terhadap tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Kemenko Nomor SES-PR.01.01-356 tentang Penyusunan Rekomendasi sebagai output pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi khususnya di bidang penanganan permasalahan keimigrasian.

Tenaga Ahli Madya Deputi I Kantor Staf Kepresidenan, Luigi Pralangga, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang telah terjalin selama proses penanganan PFDs–PIDs. Menurutnya, keberhasilan tahap awal atau first wave perlu diikuti dengan konsistensi dan penguatan koordinasi di lapangan. “KSP mendorong agar koordinasi ini tidak berhenti di level administratif, tetapi terus berlanjut dalam pelayanan publik, pembinaan ideologi kebangsaan, serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan status,” ujarnya.

IMG-20251025-WA0005

Dari Ombudsman RI, Andi menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan pelayanan publik pasca penerbitan izin tinggal dan paspor bagi PFDs–PIDs, agar hak-hak dasar warga tetap terlindungi.

Sementara itu, dari Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Imigrasi, Agus Abdul Majid melaporkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dan Konsulat Filipina terkait penanganan PFDs. Pemerintah memastikan tidak ada deportasi terhadap warga yang telah terverifikasi dan akan memberikan izin tinggal sementara atas dasar kemanusiaan.

Dari sisi pelaksanaan di lapangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyampaikan bahwa hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 633 warga telah terdata, sebagian besar di antaranya merupakan keturunan Filipina. Dari jumlah tersebut, 274 orang telah diverifikasi oleh pihak Filipina. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung juga telah diarahkan untuk melanjutkan pendataan lanjutan dan memastikan klasifikasi antara PFDs dan PIDs dilakukan secara akurat.

Selain itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara juga menginisiasi pembentukan 211 desa binaan imigrasi yang berfungsi sebagai pusat edukasi hukum dan sosialisasi kewarganegaraan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

Menutup kegiatan, Agato menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan penanganan isu PFDs dan PIDs berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak status tanpa kewarganegaraan. “Kegiatan ini menjadi tombol pacu sekaligus tombol picu bagi seluruh pihak untuk bergerak bersama, menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif dan berkeadilan,” pungkasnya.

Hasil pembahasan pada rapat ini dituangkan dalam draft sementara yang akan menjadi dasar penyempurnaan dan pengesahan di tingkat masing-masing lembaga terkait.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI