Padang, 24 Oktober 2025 – Deputi Bidang Koordinasi Hukum (Deputi Hukum) bersama Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum pada Kamis (24/10/2025) melanjutkan agenda kerja di Kota Padang dengan melaksanakan audiensi dan koordinasi bersama jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Kemenko Kumham Imipas disambut oleh Sekretaris Daerah serta Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Hukum, Nofli, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama pada implementasi keadilan restoratif dan reformasi regulasi.
“Kehadiran Kemenko Kumham Imipas merupakan bentuk sinergi nyata antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam mengakselerasi penerapan keadilan restoratif dan reformasi regulasi,” ujar Nofli.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menyambut baik upaya penguatan koordinasi tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah siap berkolaborasi bersama seluruh unsur pemerintah pusat, termasuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Sumatera Barat.
“Terima kasih telah berkunjung ke Ranah Minang. Kami berharap pertemuan ini menjadi awal sinergi yang semakin erat antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kemenko Kumham Imipas,” ungkap Arry.
Arry juga menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau secara turun-temurun telah menerapkan prinsip penyelesaian konflik berbasis adat, seperti musyawarah dan mufakat, yang sejalan dengan konsep keadilan restoratif.
“Prinsip bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat merupakan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan sosial yang selama ini berlaku di Sumatera Barat,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumatera Barat, Masheri Yanda, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif kini telah memiliki dasar hukum yang kuat secara nasional, antara lain melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 serta berbagai pedoman dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Menutup pertemuan, Nofli menilai Sumatera Barat memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi contoh penerapan keadilan restoratif berbasis adat dan nilai lokal pada tingkat nasional.
“Keberhasilan kebijakan ini akan nyata bila keadilan yang dihadirkan benar-benar dirasakan oleh korban, pelaku, dan masyarakat sebagai proses pemulihan yang adil, transparan, dan bermartabat,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ramelan Suprihadi, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum; Kunrat Kasmiri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat; Nurudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat; Lista Widyastuti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat; Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat; Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat; dan Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.
