Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Pemerintah Pastikan Penanganan Pasca Aksi Masyarakat Sesuai Koridor Hukum dan Mengedepankan HAM

 IMG-20250908-WA00261Jakarta, 8 September 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Senin (8/19) di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas. Rapat ini dipimpin langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan dihadiri oleh pejabat tinggi lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah penanganan pasca aksi masyarakat telah dilakukan sesuai koridor hukum dan hak asasi manusia. Menko Yusril menyampaikan bahwa setiap tindakan diambil secara terukur, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta perlindungan terhadap warga negara. “Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, mendengar aspirasi masyarakat, dan merespons dengan langkah-langkah konkrit. Namun, negara juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum demi menjaga ketertiban,” tegasnya.

Dalam rapat ini, pemerintah memberikan penekanan pada penegakan hukum yang adil dan transparan. Dari total 5.444 orang yang diamankan pasca aksi, 4.861 telah dipulangkan, sementara 583 orang masih dalam proses hukum. Pemerintah memastikan bahwa hak-hak hukum para tahanan akan dijamin sepenuhnya, termasuk pendampingan advokat, akses informasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Menko Yusril menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Isu keterlibatan anak dalam aksi menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat setidaknya 2.093 anak ikut terlibat dalam aksi di berbagai daerah. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh anak yang diamankan akan mendapatkan perlindungan penuh sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah terhadap anak berbeda dengan peserta dewasa.

IMG-20250908-WA00251

“Negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dalam proses ini, kami memastikan seluruh anak yang terlibat tidak akan mengalami kriminalisasi. Pendampingan psikologis, hukum, dan sosial akan disiapkan agar hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Pemerintah telah membuka layanan pengaduan SAPA129 dan SIGAP Anak 2025 untuk memberikan bantuan medis, psikososial, dan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan. Pemerintah juga menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan berbasis gender melalui koordinasi dengan Komnas Perempuan dan LPSK, memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi menyeluruh.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Seluruh biaya perawatan korban luka ditanggung penuh oleh pemerintah, baik melalui Rumah Sakit Polri maupun pemerintah daerah setempat. Bagi korban meninggal dunia, pemerintah akan memberikan santunan dan perlindungan bagi keluarga, termasuk beasiswa pendidikan untuk anak-anak korban. Pemerintah akan mengoordinasikan penyaluran bantuan ini, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua bentuk pelanggaran hukum. Bagi pelaku penjarahan, perusakan fasilitas, serta ancaman terhadap keselamatan orang lain, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi. Hal yang sama berlaku bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran. Dua oknum anggota Brimob yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik akan segera diproses ke peradilan pidana umum. Pemerintah memastikan bahwa pembenahan terhadap aparat penegak hukum akan dilakukan, agar setiap petugas menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Terkait tuntutan masyarakat yang dikenal sebagai formula 17+8, pemerintah menegaskan akan memberikan respon positif dan membuka ruang dialog dengan publik. Namun, Menko Yusril menekankan bahwa tidak semua tuntutan dapat segera dipenuhi karena sebagian ditujukan kepada DPR, terutama yang menyangkut perubahan undang-undang. “Kami memahami aspirasi masyarakat dan akan memberikan respons positif. Namun, beberapa poin memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan yang tentunya membutuhkan waktu dan proses politik yang matang,” jelasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap 583 orang yang masih diproses akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Untuk anak-anak, pendekatan restorative justice menjadi prioritas, sedangkan bagi peserta dewasa yang terbukti melakukan penjarahan, perusakan fasilitas publik, atau tindak pidana yang menyebabkan korban jiwa, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan. Pemerintah memastikan tidak ada kriminalisasi dan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan sebagai balas dendam, melainkan untuk menjaga keadilan dan ketertiban umum.

Menko Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin terjadi kedzaliman terhadap rakyat. Semua langkah yang diambil bertujuan menjaga keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban warga negara, serta kewenangan negara dalam menegakkan hukum.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pulus, Wamendagri Bima Arya, Wamen Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wamen Kemenko Imipas Otto Hasibuan, Wamen Kemenimipas Silmy Karim, Wakapolri Dedi Prasetyo, Inspektur Jenderal TNI Hersan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, serta perwakilan Kejaksaan dan lembaga terkait lainnya. Kehadiran lintas kementerian/lembaga ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan, pemulihan korban diprioritaskan, dan perlindungan hak asasi manusia dijunjung tinggi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI