
Jakarta, 23 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Pembentukan Desk Koordinasi Penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina. Bertempat di Hotel The Westin Jakarta, kegiatan ini menandai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan isu kewarganegaraan lintas batas Indonesia dan Filipina yang telah lama dihadapi kedua negara.
Dalam Sambutannya, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah, menegaskan pentingnya penyusunan formula yang tepat dalam pembentukan desk koordinasi. Menurutnya, desk ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata negara. “Kita tidak hanya membentuk desk administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa negara hadir bagi mereka yang selama ini tidak diakui di atas tanah mana pun,” tegas Kaffah.
Ia menekankan bahwa permasalahan PFDs dan PIDs memiliki dimensi kemanusiaan dan stabilitas kawasan, karena kelompok ini rentan dimanfaatkan oleh kelompok ekstrem atau kriminal. Kaffah mengingatkan bahwa sejak tahun 2014, Indonesia dan Filipina telah bersepakat dalam forum Joint Committee on Bilateral Cooperation (JCBC) untuk menyelesaikan isu ini secara berimbang. Pembentukan desk koordinasi ini menjadi wujud konkret dari komitmen bilateral tersebut, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat tata kelola di lapangan. Ia berharap forum finalisasi ini dapat menyatukan persepsi, mempercepat pendataan dan dokumentasi, serta mendorong penyusunan peta jalan implementasi yang terukur.
Kaffah menutup sambutannya dengan penegasan bahwa keberadaan desk ini hanya akan bermakna apabila seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama, menyingkirkan ego sektoral, dan berpegang pada satu tujuan yaitu memastikan kehadiran negara.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, melaporkan perkembangan dari upaya koordinasi dengan instansi terkait. Ia menyebut, dari 633 data PFDs yang telah disampaikan kepada Konsulat Filipina, sebanyak 274 orang telah berhasil diverifikasi oleh pihak Filipina. Agato menekankan perlunya percepatan penerbitan paspor Filipina bagi warga yang telah diverifikasi, sekaligus menuntut kejelasan status hukum bagi sisanya.
“Registrasi dan verifikasi ulang sangat diperlukan agar status hukum mereka jelas, apakah WNI atau WNA. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Kerja Sama Keimigrasian terus melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Agato menambahkan, rapat koordinasi ini diharapkan mampu merumuskan format, prosedur, dan mekanisme baku penyelenggaraan desk, yang hasilnya dapat disampaikan kepada pimpinan masing-masing instansi.
Hadir dalam Kegiatan ini Kepala Biro Umum dan Keuangan, Dannie Firmansyah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Hariri, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenlu, BNPT, Kementerian Hukum, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
