
Tangerang, 23 Oktober 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham IMIPAS) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk pemajuan hak perempuan melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Perempuan yang berlangsung pada 23–25 Oktober 2025 di Hotel Novotel Tangerang, Tangcity Superblock.
Dalam sambutanya, Deputi Ibnu menegaskan bahwa pemajuan hak perempuan merupakan bagian penting dari pelaksanaan mandat koordinasi kebijakan berbasis HAM oleh Kemenko Kumham Imipas sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Pemajuan hak perempuan bukan isu sektoral, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi lintas sektor, kita memastikan kebijakan yang inklusif, berkeadilan, dan berperspektif hak asasi manusia,” ujar Deputi Ibnu.
Ia menekankan penerapan asas pelindungan hak perempuan melalui persamaan hak, keadilan dan keberpihakan, partisipasi dan pemberdayaan, serta keadilan restoratif secara konsisten di seluruh Kementerian/Lembaga. Deputi Ibnu juga menyoroti pentingnya penguatan sistem data terpilah dan harmonisasi kebijakan sebagai fondasi bagi penyusunan langkah strategis pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, membahas Penguatan Ketahanan dan Kualitas Keluarga sebagai Basis Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Perempuan.

Menurut Woro, keluarga adalah ruang pertama untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan, kemandirian, dan penghormatan terhadap peran perempuan. “Ketahanan keluarga harus menjadi benteng awal perlindungan dan fondasi bagi peningkatan kualitas hidup perempuan. Dengan keluarga yang kuat, perempuan dapat berdaya secara maksimal di ruang publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) terus menunjukkan tren positif, namun aspek kemandirian keluarga masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan layanan holistik berbasis keluarga dan kebijakan lintas sektor yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan perempuan.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menambahkan terkait Strategi Penguatan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Ia menegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) bukanlah tambahan program, melainkan pendekatan utama untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran pembangunan mempertimbangkan keadilan bagi perempuan maupun laki-laki.
“PUG adalah alat transformasi sistem pembangunan agar setiap kebijakan publik adil, inklusif, dan berorientasi pada kesetaraan. Hanya dengan cara ini kita dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan gender,” ujarnya.
Amurwani juga menyoroti pentingnya memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai garda terdepan dalam layanan perlindungan, serta peningkatan literasi gender di masyarakat melalui kolaborasi Pentahelix melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat sipil.
Forum Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi ini menjadi langkah konkret Kemenko Kumham Imipas dalam mendorong pemberdayaan dan pemajuan hak perempuan yang inklusif, ketahanan keluarga dan berbasis gender.
