
Ambon, 22 Oktober 2025 – Pemerintah terus memperkuat pemahaman dan kolaborasi antar aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang dibuka secara resmi, Rabu (22/10) malam.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Karjono. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mendukung keberhasilan penerapan KUHP baru.
“Undang-undang ini tidak bisa berjalan efektif tanpa sinergi dan pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam memastikan penerapan KUHP ini benar-benar memberi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Karjono. Ia juga menekankan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan institusional dan mental aparatur.
“Melalui FGD ini, kami berharap muncul kesepahaman dan langkah konkret dari daerah dalam menyiapkan implementasi KUHP baru. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah awal untuk membangun koordinasi yang berkelanjutan,” ungkap Dwi Nastiti, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Ambon, Roberd Sapulette, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai FGD menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah dalam memahami substansi dan konsekuensi dari penerapan KUHP baru. “Transformasi hukum pidana ini harus dimaknai sebagai upaya membangun sistem hukum nasional yang lebih modern dan berpihak pada keadilan sosial,” ujarnya.
Kegiatan pembukaan yang dihadiri pejabat daerah ini dibuka secara simbolis dengan pemukulan Tifa oleh Karjono didampingi pejabat daerah, menandai dimulainya langkah bersama memperkuat sinergi dan kolaborasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

