Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Forum Kajian Mediasi Penal Dorong Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP

51208Jakarta, 23 Oktober 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan Forum Kajian Mediasi Penal dalam Mendukung Implementasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), bertempat di The Westin Jakarta, Kamis (23/10). Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang pembahasan konseptual terhadap penerapan mediasi penal dalam sistem hukum nasional.  

 

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Tranformasi Digital, Supartono membuka kegiatan dan ia menyoroti bahwa sistem hukum pidana Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan humanis yang berorientasi pada pemulihan. “Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam posisi sejajar untuk mencapai keadilan yang memulihkan,” ujarnya.

 

Supartono menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari aspek regulasi hingga pemahaman aparat penegak hukum. “Kajian Mediasi Penal ini penting untuk memperkuat dasar konseptual dan kebijakan penerapan keadilan restoratif dalam UU KUHP serta memberikan rekomendasi konkret bagi mekanisme pelaksanaannya,” tuturnya. Ia juga menegaskan peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator dalam memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga agar kebijakan hukum nasional berjalan selaras dan berorientasi pada kemanusiaan.  

 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Tim Penyusun UU KUHP, Dr. Albert Aries, S.H., M.H. menjelaskan bahwa KUHP baru secara tegas mengakui penyelesaian perkara di luar proses peradilan sebagai salah satu dasar gugurnya kewenangan menuntut, sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Menurutnya, keadilan restoratif bukan sekadar proses, melainkan “pendekatan keadilan” yang bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku melalui mekanisme mediasi penal.  

 

Albert memaparkan bahwa mekanisme ini memungkinkan pelaku dan korban mencapai kesepakatan di hadapan penyidik atau penuntut umum tanpa tekanan atau intimidasi. “Mediasi penal adalah bentuk konkret dari humanisasi hukum pidana, yang menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya batasan jenis tindak pidana yang dapat ditempuh melalui mekanisme ini yakni tindak pidana ringan, pertama kali dilakukan, atau karena kealpaan, serta pengecualian terhadap tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual.

 

Sementara itu, Peneliti dari Erickson Mediation Institute, Pascal menekankan pentingnya aspek “fairness”(keadilan) dan budaya dalam proses mediasi pidana. Ia menjelaskan tiga elemen utama yang harus dijaga yakni substantive fairness (keadilan substansi), relational fairness (keadilan relasi), dan procedural fairness (keadilan prosedural).  

 

“Dalam mediasi, pemahaman para pihak tentang keadilan sering kali didasarkan pada rasa keadilan yang lahir dari pengalaman hidup dan nilai budaya mereka,” terang Pascal. Ia menambahkan bahwa konsep “apology” (permintaan maaf) dan “forgiveness” (pemaafan) menjadi bagian penting dalam proses mediasi karena menyentuh sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi emosional antara korban dan pelaku.  

51210

Menurut Pascal, pemaafan bukan berarti menghapus kesalahan atau membenarkan perbuatan, melainkan proses melepaskan emosi negatif dan membuka jalan menuju pemulihan. “Fairness dan forgiveness adalah dua fondasi utama untuk mencapai keadilan restoratif yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil kemudian memaparkan bahwa mediasi penal di Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi karena belum memiliki pengaturan yang jelas dalam sistem hukum positif. Ia menegaskan bahwa mediasi penal tidak sama dengan diversi dan tidak dimaksudkan untuk menghapuskan pemidanaan, tetapi berfokus pada pemulihan relasi dan rehabilitasi bagi korban maupun pelaku.  

 

“Mediasi penal bukan untuk menghapus perkara, tetapi memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk berdialog dan memahami dampak tindak pidana secara manusiawi,” jelas Arsil. Ia menambahkan bahwa model mediasi penal di Belanda dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia, di mana pelaksanaannya bersifat sukarela, melibatkan mediator profesional, dan hasil kesepakatannya dapat memengaruhi rekomendasi hukuman.

 

Lebih lanjut, Arsil menjelaskan bahwa masalah kelebihan penghuni lapas sejatinya berakar pada kecenderungan sistem peradilan pidana di Indonesia yang overuse of imprisonment karena Sistem hukum yang masih bersifat punitif, dengan 863 pasal yang memuat ancaman hukuman penjara dan denda secara kumulatif, membuat hampir setiap perkara berujung pada penahanan. Di sisi lain, mediasi penal yang menjadi bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif bukan dimaksudkan sebagai insentif bagi aparat penegak hukum untuk mengurangi beban perkara, melainkan sebagai upaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Ia juga menekankan bahwa mengaitkan restorative justice secara langsung dengan upaya mengatasi overcrowding tidak sepenuhnya tepat, karena akar permasalahan sesungguhnya ada pada desain sistem pemidanaan yang terlalu menonjolkan pemenjaraan.

 

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif dan penyampaian kesimpulan oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto yang menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menyiapkan fondasi implementasi mediasi penal di Indonesia. “Melalui forum ini, kita belajar bahwa keadilan yang sejati bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman, tetapi juga memulihkan kehidupan,” ujarnya menutup kegiatan.

 

Forum Kajian Mediasi Penal ini menjadi langkah konkret Kemenko Kumham Imipas dalam mendorong pembangunan hukum pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berpihak pada kemanusiaan sesuai semangat UU KUHP baru.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono; Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dr. Muhammad Rullyandi; Ahli Madya KSP, Feri Kusuma; Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Bambang Poerwono; serta Dr. Ceno Hersusetiokartiko dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hadir pula Endang Sri Melani dari Komnas HAM, akademisi Universitas Trisakti sekaligus Tim Penyusun UU KUHP, Dr. Albert Aries; peneliti senior LeIP, Arsil; dan perwakilan Erickson Mediation Institute asal Belanda, Pascal Comvalius.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI