Jakarta, 23 Oktober 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perbaikan sistem perundang-undangan di Indonesia tidak mungkin berhasil tanpa sinergi kuat antara akademisi dan praktisi hukum. Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato kuncinya pada Konferensi Nasional ASIPPER 2025 yang diselenggarakan di Universitas Pancasila, Jakarta.
Dalam sambutannya, Yusril menyebut bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki pekerjaan besar untuk memastikan regulasi berjalan tertib dan selaras. “Prinsip negara hukum menuntut agar segala aspek penyelenggaraan negara berdasar atas hukum yang adil dan tertib,” ungkapnya. Ia menggarisbawahi bahwa hingga kini masih terdapat dualisme hukum, tumpang tindih aturan, serta disharmoni regulasi yang menyulitkan implementasi hukum di lapangan.
Yusril juga menekankan bahwa permasalahan bukan hanya tentang jumlah regulasi, tetapi kualitasnya. Menurutnya, kondisi regulasi di Indonesia saat ini tergolong hiper-regulasi—aturan berlimpah, namun tidak efisien. Ia memberi perbandingan yang kuat, “Lebih banyak aturan hukum tidak selalu berarti lebih banyak keadilan,” serunya mengingatkan.
Yusril juga menekankan pentingnya mengakui keberadaan living law hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional. Ia mencontohkan bahwa praktik-praktik hukum yang dahulu tidak dikenal, kini bisa diterima setelah mengalami transformasi sosial dan intelektual.
“Kita tidak boleh terpaku pada satu sistem hukum tertentu, apakah itu hukum Barat, hukum adat, atau hukum Islam. Semua sumber hukum itu harus dipelajari secara adil dan proporsional. Tugas kita sebagai generasi kontemporer adalah memformulasikan semuanya secara rasional agar dapat menciptakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan bangsa,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat dunia usaha dan masyarakat menghadapi ketidakpastian hukum—mulai dari izin usaha hingga penegakan aturan di berbagai sektor.
Ia juga menyinggung keberadaan produk hukum warisan kolonial yang masih digunakan hingga hari ini, seperti KUH Perdata. “Usianya hampir dua abad, dan banyak ketentuannya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman,” tegasnya. Ia menilai pembaruan hukum menjadi keniscayaan konstitusional dan kebutuhan ekonomi bangsa.

Sebagai solusi, Yusril menawarkan kolaborasi mendalam antara dunia kampus dan pelaksana hukum. Akademisi dinilai unggul dalam kajian teoretis dan perancangan norma jangka panjang, sedangkan praktisi kuat dalam pengalaman dan realitas sosial di lapangan. “Aturan yang dibuat harus ilmiah, namun juga membumi,” tekannya.
Untuk itu, Yusril mendorong beberapa hal untuk dikuatkan. Seperti uji publik di setiap penyusunan undang-undang, keterlibatan perguruan tinggi dan organisasi profesi sejak awal penyusunan beleid, pembentukan forum permanen yang menjembatani akademisi dan praktisi, serta peningkatan kualitas legal drafter dan peneliti terapan hukum. Semua langkah ini, menurutnya, akan menciptakan regulasi yang aplikatif, sinkron, dan berkeadilan.
Menko Yusril juga menekankan pentingnya perubahan mindset di kalangan pembuat kebijakan—bahwa setiap regulasi harus sejalan dengan mozaik besar sistem hukum nasional. “Apakah aturan baru ini memang diperlukan? Apakah tidak tumpang tindih dengan yang ada?” ujarnya mencontohkan pertanyaan kritis yang harus terus diajukan.
Yusril menutup pidatonya dengan seruan moral penuh semangat, “Ibarat dua sayap burung garuda, akademisi dan praktisi harus bergerak seiringan untuk menerbangkan negara hukum Indonesia menuju tujuannya, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Ia berharap konferensi ASIPPER 2025 dapat menghasilkan rekomendasi nyata bagi perbaikan sistem perundang-undangan ke depan, sehingga legislasi nasional semakin tertib, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Hadir juga sebagai panelis dalam sesi diskusi, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari.
