Blitar, 30 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan mendorong penguatan kerja sama konkret antara pemerintah daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta mengatasi permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, dalam kunjungan kerjanya ke Blitar dan Kediri, Jawa Timur.
Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda strategis kementerian dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung agenda reformasi hukum dan pemasyarakatan di tingkat daerah.
“Tanpa dukungan konkret dari pemerintah daerah, pelaksanaan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan tidak akan berjalan maksimal,” ujar Herdaus. Ia menambahkan bahwa penting bagi daerah untuk menyiapkan lokus atau tempat pelaksanaan pidana alternatif, membentuk unit koordinasi lintas sektor, serta melakukan pemetaan instansi yang relevan untuk mendukung implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Sebagai bentuk dukungan kebijakan, Herdaus juga menyampaikan rencana mendorong penyusunan nota kesepahaman (MoU) tingkat nasional. MoU ini akan menjadi pedoman kerja sama antara UPT Pemasyarakatan dan Pemda dalam pelaksanaan sistem pemidanaan baru.
Kunjungan ini juga mencakup dialog bersama berbagai instansi, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, serta Pemerintah Kota Blitar. Diskusi fokus pada penguatan peran daerah dalam mendukung kebijakan pidana alternatif dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara lebih manusiawi.
Herdaus menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mendorong pembentukan tim kecil antar-satker untuk merumuskan langkah operasional bersama. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dan integrasi lintas sektor untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, profesional, dan manusiawi sesuai arah kebijakan KUHP baru.
