Batam, 31 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) dan mendukung pertumbuhan industri kreatif di daerah, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga komunitas seni se-Kota Batam. Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama menekankan pentingnya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) dari hulu ke hilir dalam mendukung peningkatan ekonomi.
“Kekayaan intelektual adalah aset strategis di era ekonomi digital. Karya cipta seperti musik dan pertunjukan bukan sekadar ekspresi budaya, tetapi juga penggerak utama sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan hiburan,” ujarnya.
Selaras dengan pernyataan Sandi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, juga menyampaikan bahwa sistem KI yang kondusif dapat melindungi hak pencipta dan mencegah adanya pelanggaran hak cipta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sistem royalti yang adil, transparan, dan efisien sangat penting untuk melindungi hak ekonomi para pencipta. Kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif meningkatkan literasi publik, memberikan bantuan hukum, dan memperkuat kelembagaan agar tercipta iklim usaha yang kondusif bagi industri kreatif,” jelas Nofli.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, memaparkan beberapa potensi KI di Batam yang dianggap menjadi pendukung ekonomi Kota Batam.

“Potensi musik Batam sangat besar, tapi perlu ditopang oleh regulasi dan kebijakan daerah yang berpihak pada pelaku industri kreatif. Kolaborasi antara pemda dan komunitas adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan karya lokal,” tegas Ardiwinata.
Hal tersebut juga didukung dengan pernyataan dari Tenaga Ahli Investasi BP Batam, Billy Mambrasar, yang menyoroti peran Badan Pengusaha Batam dalam membangun ekosistem inovasi.
“Badan Pengusaha Batam memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem inovasi dan tata kelola royalti, khususnya di kawasan perdagangan bebas. Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung pertumbuhan industri kreatif berbasis KI,” ungkap Billy.
Sementara itu, Nurmansyah dari Kanwil Kemenkumham Kepri menutup diskusi dengan penekanan pada perlindungan hukum terhadap karya cipta.
“Perlindungan kekayaan intelektual di sektor musik harus didukung dengan sistem royalti yang kuat dan tata kelola yang jelas. Tanpa itu, para pencipta akan terus dirugikan, dan ekosistem kreatif sulit berkembang secara berkelanjutan,” paparnya.
Kekayaan Intelektual khususnya karya musik, merupakan aset strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan penguatan identitas budaya daerah. Penguatan ekosistem KI perlu dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan kebijakan lintas sektor dan sistem royalti yang adil serta transparan.
Karenanya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan komunitas seni diyakini sebagai kunci utama dalam menciptakan industri kreatif yang tangguh, inovatif, dan berkelanjutan.
