
Jakarta, 30 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, memasuki hari kedua dengan menghadirkan para pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga.
Forum strategis ini bertujuan menyamakan persepsi serta merumuskan langkah konkret menjelang implementasi KUHP baru. Para narasumber membahas berbagai isu penting, khususnya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, menyatakan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kini diperluas secara hukum. “Keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Kami juga membutuhkan dukungan kebijakan, termasuk penambahan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dan pemanfaatan data serta CSR untuk membuka akses pelatihan dan lapangan kerja berkelanjutan,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh atas konsep keadilan restoratif. “Restorative justice bukan sekadar alternatif, melainkan cara membangun kembali relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan payung hukum yang kuat serta sinergi antar lembaga agar pendekatan ini bisa diterapkan sampai ke tahap pasca-pemidanaan,” ujarnya.
Meskipun arah kebijakan KUHP baru dinilai progresif, para peserta rapat juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan. Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kebutuhan harmonisasi regulasi turunan, pelatihan lintas sektor, serta minimnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan rehabilitasi sosial. Penyesuaian kurikulum hukum dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus segera diwujudkan.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata guna memastikan pemberlakuan KUHP baru berjalan secara adil, kontekstual, dan berkelanjutan.
