
Jakarta, 29 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberlakuan KUHP Baru di Hotel Borobudur, Jakarta. Rapat ini menyoroti pentingnya penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam menghadapi implementasi KUHP baru pada tahun 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Surya Mataram, yang membuka kegiatan ini menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan memainkan peran penting dalam sistem hukum pidana baru.
“Pembimbing Kemasyarakatan memegang peran strategis dalam memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakaratan, serta melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan,” ujarnya. Ia juga menyebut forum ini sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan antar kementerian/lembaga dan memperkuat sinergi serta kolaborasi dalam mendukung keadilan restoratif.

Rapat ini menghadirkan narasumber dari unsur pemasyarakatan, akademisi, praktisi, dan UNODC, serta diikuti perwakilan dari lembaga penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono, memaparkan bahwa penerapan UU No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam sistem pidana nasional, dari pendekatan retributif ke arah rehabilitatif dan restoratif. Sementara itu, Staf Ahli Menteri, Cahyani Suryandari, menekankan pentingnya digitalisasi serta perubahan pola pikir dalam pelaksanaan KUHP baru.
Kemenko Kumham Imipas berharap kegiatan ini memperkuat pemahaman bersama dan membangun komitmen kolektif dalam menyongsong sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
