
Jakarta, 14 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengadakan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Jumat (14/3). Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Kemenko Kumham Imipas dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun beserta jajaran, sementara pihak Ombudsman RI diwakili oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat.
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, menyampaikan apresiasi atas penerimaan kunjungan oleh Ombudsman RI. “Kami ingin mengenalkan mengenai tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, yang saat ini dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, sebagai sebuah kementerian koordinator baru” ujarnya.
Ibnu menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenko Kumham Imipas dan Ombudsman RI dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan HAM serta peningkatan layanan masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) No. 142 Tahun 2024 tentang Kemenko Kumham Imipas, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk melakukan sinkronisasi dengan delapan kementerian dan lembaga yang menangani HAM.

Sebagai langkah konkret, Ibnu mengusulkan pembentukan forum Rapat Koordinasi HAM yang melibatkan berbagai lintas kementerian dan lembaga guna menyusun daftar inventarisasi masalah serta teknis penyelesaiannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Jemsly Hutabarat menyampaikan bahwa Ombudsman RI saat ini tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang terdiri dari enam lembaga independen, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Diharapkan dengan adanya Kemenko Kumham Imipas yang memiliki tugas sebagai kementerian koordinator, berbagai isu strategis dapat dibahas dan diimplementasikan dengan lebih efektif,” ujar Jemsly.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman RI siap berkolaborasi untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang berkualitas dapat terlindungi dengan maksimal.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara Kemenko Kumham Imipas, Ombudsman RI, dan berbagai pihak terkait dalam rangka perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Fokus utama kerja sama ini mencakup upaya peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan, percepatan penyelesaian laporan pelanggaran hak asasi manusia, penguatan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur agar berperspektif HAM, serta optimalisasi mekanisme responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM, khususnya dalam pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak pada hak-hak dasar warga negara.
