
Denpasar, 01 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dan memastikan implementasi kebijakan keimigrasian berjalan optimal, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Keimigrasian di Provinsi Bali, Selasa (1/7).
Kegiatan ini diselenggarakan di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali serta di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pemilihan lokasi ini dimaksudkan untuk observasi, melihat langsung pelaksanaan tugas dan fungsi serta identifikasi permasalahan yang terjadi melalui dialog langsung dengan jajaran imigrasi di lapangan.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menegaskan bahwa tantangan di bidang keimigrasian di wilayah Bali semakin kompleks. “Sebagai salah satu destinasi utama pariwisata dunia, Bali menjadi pintu masuk strategis bagi warga negara asing. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antar lembaga dalam hal pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan peningkatan status dua kantor imigrasi di wilayah Bali. Upaya tersebut meliputi peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, serta peningkatan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Kelas I.
Menurut Parlindungan, langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Bali yang semakin kompleks. “Peningkatan status ini diharapkan mampu memperkuat sumber daya, infrastruktur, dan kewenangan dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih optimal, baik kepada warga negara Indonesia maupun orang asing,” ungkapnya.
Selanjutnya, kunjungan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Tim diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, R. Haryo Sakti, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Kakanim menyampaikan beberapa isu strategis yang tengah menjadi perhatian, salah satunya terkait Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut Benoa.
"TPI Benoa memiliki peran vital dalam mendukung arus masuk dan keluar kapal wisata internasional, termasuk kapal pesiar (cruise) yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama sektor pariwisata Bali," ungkap Haryo.
TPI Benoa juga menjadi pintu masuk strategis bagi awak kapal asing yang berlabuh di Bali. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Denpasar terus melakukan berbagai upaya optimalisasi pelayanan dan pengawasan keimigrasian di kawasan tersebut, termasuk penguatan sinergi kerjasama dengan instansi terkait seperti Pelindo, Bea Cukai, Karantina, dan Kepolisian.
Dalam aspek kerja sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah membangun sinergi yang kuat melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat lingkungan adat, melibatkan peran aktif para Pecalang sebagai aparat keamanan adat di Bali. Langkah ini diambil karena di level paling bawah, informasi yang disajikan oleh masyarakat adat sering kali menjadi sumber awal yang sangat penting dalam mendeteksi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah mereka. Melalui keterlibatan Pecalang, jajaran Imigrasi Denpasar dapat memperoleh informasi dini terkait potensi pelanggaran keimigrasian ataupun aktivitas mencurigakan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Isu selanjutnya yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya anggapan di masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang asing sepenuhnya menjadi tanggung jawab Imigrasi. Persepsi ini tentu perlu diluruskan. Imigrasi memiliki kewenangan di bidang administrasi keimigrasian, seperti pengawasan izin tinggal dan penegakan hukum administrasi keimigrasian. Sementara itu, jika seorang warga negara asing terlibat dalam tindak pidana umum, proses penegakan hukumnya menjadi ranah aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, Imigrasi tetap berperan aktif dalam mendukung proses hukum tersebut, khususnya terkait status keimigrasian pelaku.
Di akhir rapat, Herdaus menegaskan bahwa seluruh data, informasi, dan masukan yang telah diperoleh selama kunjungan ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat pusat. Ia menegaskan bahwa tugas utama Kemenko Kumham Imipas adalah memastikan terwujudnya sinkronisasi dan koordinasi antar kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, baik dalam tahap perumusan, penerapan, hingga pelaksanaan kebijakan. Semua upaya tersebut dilakukan agar program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Teknis dapat sejalan dengan Agenda Pembangunan Nasional dan Asta Cita Presiden.
