Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menuju Satu Data Kewarganegaraan, Kemenko Kumham Imipas Fasilitasi Sinergi Antarinstansi

WhatsApp Image 2025 06 26 at 13.26.12 1

Jakarta, 26 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui kedeputian bidang koordinasi hukum menyelenggarakan rapat identifikasi permasalahan dan isu strategis terkait interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan.

Interoperabilitas, yang dimaknai sebagai kemampuan sistem, perangkat, aplikasi, atau organisasi yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi yang dipertukarkan secara efektif, menjadi salah satu agenda prioritas dalam pembangunan hukum nasional.

Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, antara lain Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Sri Yuliani, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, serta Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo. Turut hadir pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam pemaparannya, Ramelan menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah ditunjuk sebagai pengampu program prioritas nasional dalam bidang interoperabilitas data hukum. Rapat ini, menurutnya, merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi sebelum dilakukan pertemuan lanjutan dengan instansi-instansi teknis terkait.

“Interoperabilitas data pewarganegaraan dan kewarganegaraan menjadi indikator penting dalam pembangunan bidang hukum, khususnya pada pilar informasi dan komunikasi hukum yang mencakup sistem informasi, akuntabilitas, dan pemenuhan informasi hukum,” ujar Ramelan.

Sekretaris Deputi Sri Yuliani menambahkan bahwa segala upaya ini pada akhirnya harus bermuara pada perbaikan pelayanan publik.
“Portal Peduli WNI dan AHU Kewarganegaraan merupakan contoh integrasi layanan yang harus kita optimalkan. Mudah-mudahan kita dapat menyamakan persepsi dan mempercepat proses interoperabilitas,” ucap Sri.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo, menyampaikan pentingnya konektivitas antarinstansi di era satu data.
“Mari kita koneksikan karena sekarang zamannya satu data. Kita harus mulai menyiapkan semuanya secara bertahap dan terstruktur,” tuturnya.

Sementara itu, Robianto mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif Kemenko Kumham Imipas dalam memfasilitasi integrasi data antarinstansi.
“Kita memang sedang meningkatkan kerja sama antara Imigrasi dan AHU. Tapi perlu ditegaskan bahwa yang hadir saat ini bukan pengambil keputusan. Oleh karena itu, harus ada peran Kemenko sebagai pengarah utama,” jelasnya.

Perwakilan dari Ditjen AHU, Backy dan Dani, mengungkapkan bahwa isu interoperabilitas ini telah menjadi perhatian sejak munculnya rekomendasi dari Ombudsman. “Masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini adalah belum adanya referensi data tunggal, proses verifikasi yang masih manual dan lambat. Namun kami sangat mendukung penuh interoperabilitas,” paparnya.

WhatsApp Image 2025 06 26 at 13.26.14

Namun demikian, Dani juga menyebutkan bahwa masih terdapat kendala teknis, termasuk data yang belum lengkap untuk melanjutkan rencana perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak Imigrasi.

Perwakilan dari Ditjen Imigrasi, Ika Rahmawati, Dicky Fatah dan Dipho, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan data kewarganegaraan karena belum ada arahan resmi dan kekhawatiran terkait validitas data.
“Kami belum bisa memberikan data apapun terkait kewarganegaraan saat ini. Termasuk data sidik jari, karena kami masih menunggu arahan dan khawatir data yang diberikan tidak valid,” ujar Ika.

Dalam diskusi teknis, Bramantyo menjelaskan bahwa proses pewarganegaraan terdiri dari dua hal, yaitu memperoleh dan melepaskan kewarganegaraan. Dan dibutuhkan konektivitas langsung dengan kementerian atau instansi terkait.

Lebih lanjut, perwakilan Imigrasi menyampaikan adanya irisan tugas dan fungsi antarinstansi yang perlu diidentifikasi dengan cermat. Mereka juga menegaskan pentingnya kembali meninjau rekomendasi Ombudsman dalam menyusun langkah-langkah ke depan.

Kategori perolehan kewarganegaraan pun disorot dalam pembahasan, mencakup WNA yang memperoleh kewarganegaraan melalui undangan, naturalisasi atau repatriasi, izin tinggal, hingga anak-anak dengan status kewarganegaraan ganda.

“Silakan disisir satu per satu, diklasifikasikan kebutuhan datanya, baru kemudian diintegrasikan. Dengan begitu, data yang dihasilkan bisa segera dituntaskan melalui kerja sama antarlembaga,” ujar Brahmantyo.

Menanggapi diskusi yang berkembang, Robianto menegaskan:
“Jangan semuanya diserahkan ke Imigrasi atau AHU. Kemenko harus tetap hadir sebagai koordinator utama untuk mengurai kompleksitas ini.”

Menutup rapat, Ramelan menyatakan bahwa proses ini masih panjang dan memerlukan keterbukaan serta kerja sama dari seluruh pihak.
“Masih banyak yang harus kita uraikan bersama. Ke depan, kita harapkan akan ada kemudahan-kemudahan dan keterbukaan lebih besar dari tiap instansi dalam berbagi data,” pungkasnya.

Rapat ini diharapkan menjadi pondasi awal untuk membangun kerangka kerja interoperabilitas data hukum yang solid, khususnya data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan, guna mendukung tata kelola administrasi hukum dan pemerintahan yang lebih efektif serta meningkatkan pelayanan publik yang prima.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI