
Jakarta, 12 Maret 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel, pada Rabu (12/3). Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting, termasuk kerja sama hukum antara Indonesia dan Jerman serta pembebasan bersyarat narapidana asal Jerman yang menjalani hukuman di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Dubes Ina Lepel menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat narapidana berkewarganegaraan Jerman yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Salah satu di antaranya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ina berharap narapidana tersebut dapat segera diproses untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana asing memerlukan surat jaminan dari kedutaan besar yang menyatakan bahwa narapidana tersebut tidak akan melakukan tindak kejahatan lagi. Selain itu, Yusril juga menawarkan opsi transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ke negara asal, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap narapidana asal Australia, Prancis, dan Filipina.
"Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerja sama internasional di bidang hukum. Namun, setiap keputusan, terutama terkait pemindahan narapidana asing, harus mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepentingan nasional. Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus melalui kajian yang mendalam," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa hingga kini Indonesia menggunakan diskresi dari Presiden RI untuk melakukan transfer of prisoners karena belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Namun, pemerintah berkomitmen untuk segera menyusun mekanisme yang lebih sistematis guna memperlancar proses tersebut.

Selain membahas isu pemindahan narapidana, pertemuan ini juga menyoroti perkembangan politik dan hukum di kedua negara. Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 menitikberatkan pada prinsip keadilan restoratif, di mana sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan korban.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang turut memunculkan wacana pembatalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Senada dengan Menko Yusril, Dubes Ina menyampaikan bahwa Pemerintah Jerman juga menggunakan ambang batas parlemen sebanyak 5%, sehingga memunculkan partai yang sudah lama eksis tidak dapat bergabung dengan pemerintahan pada periode yang baru karena perolehan suaranya di bawah ambang batas.
"Semoga Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam pelaksanaan demokrasi yang lebih inklusif," ungkap Menko Yusril.
Sementara itu, Dubes Jerman Ina Lepel menyampaikan apresiasi atas hubungan baik antara Indonesia dan Jerman serta mendukung penguatan mekanisme hukum yang lebih jelas dan adil, khususnya terkait pemindahan narapidana.
"Kami menghormati kebijakan hukum Indonesia dan mendukung kerja sama yang bermanfaat bagi kedua negara. Ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan," ujar Ina.
Ina juga berharap kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jerman dapat semakin diperkuat di berbagai bidang di masa mendatang.
Menko Yusril menyambut baik harapan Dubes Ina. "Kami membuka peluang kerja sama hukum yang lebih luas dengan Jerman, termasuk Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi diantara kedua negara," ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Sekretaris Menko R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.
