
Jakarta, 14 Agustus 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia, Serzhan Abdykarimov, di Jakarta, Kamis (14/8). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama bilateral di bidang hukum, khususnya perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, serta peluang penerapan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga Kazakhstan.
Dubes Serzhan, didampingi delegasinya, menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah Kazakhstan, mulai dari persyaratan visa masuk ke Indonesia hingga pengembangan perjanjian kerja sama hukum internasional. Ia menegaskan pentingnya perjanjian bantuan hukum timbal balik sebagai langkah bersama untuk menangani kejahatan transnasional yang kian kompleks.
Selain aspek hukum, Dubes Serzhan menyoroti meningkatnya kunjungan wisatawan Kazakhstan ke Indonesia. Data menunjukkan, pada 2023 terdapat 8.198 kunjungan, dan jumlah itu melonjak lebih dari dua kali lipat pada 2024 menjadi 19.397 kunjungan. Tren positif ini juga diikuti oleh bertambahnya jumlah pelajar Kazakhstan yang menempuh pendidikan di Indonesia.
“Peningkatan jumlah wisatawan dan pelajar mencerminkan eratnya hubungan antarwarga kedua negara, tidak hanya dalam sektor pariwisata, tetapi juga pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tengah mengkaji berbagai perjanjian internasional, termasuk perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara.
Yusril menegaskan bahwa kemajuan teknologi yang sangat cepat, termasuk pesatnya perkembangan digitalisasi membawa banyak manfaat, namun juga memicu munculnya bentuk-bentuk baru kejahatan, khususnya di ranah digital.
Yusril menyampaikan bahwa adanya perjanjian yang mengatur kerja sama hukum akan mempermudah penanganan kasus-kasus sensitif secara efektif, mengingat selama ini prosesnya sangat bergantung pada kesediaan dan mekanisme masing-masing negara.
“Oleh karena itu, penyelesaian perjanjian bantuan hukum timbal balik ini bukan hanya akan memperkuat rasa saling percaya, tetapi juga akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara otoritas penegak hukum di kedua negara, serta memastikan bahwa hak-hak warga negara,” ujar Yusril.
Terkait kebijakan bebas visa kunjungan, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyesuaikan kebijakan pasca-pandemi COVID-19 dan terbuka untuk meninjau ulang aturan tersebut, termasuk bagi warga Kazakhstan. “Kajian ini memerlukan inisiatif serta koordinasi lintas kementerian,” tegasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, Deputi Bidang Hukum Nofli, serta Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.
Pemerintah kedua negara berharap kerja sama ini dapat mempererat hubungan bilateral, memperkuat penegakan hukum lintas negara, dan meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan transnasional.
