
Jakarta, 14 Agustus 2025 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari kembali aturan ekspor kratom dan membuka kemungkinan revisi regulasi guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA) di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Kamis (14/8).
“Kami memahami bahwa kratom memiliki potensi ekonomi yang besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, kami akan mempelajari kembali aturan yang ada secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Kami juga menyepakati untuk tidak ada kesalahpahaman terkait status hukum kratom, sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan,” ujar Otto.
Pembina Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA), Prof. Dr. Benny Riyanto, mengapresiasi Kemenko Kumham Imipas yang telah memfasilitasi dialog ini. Ia menyampaikan bahwa kratom telah lama dimanfaatkan di Amerika Serikat dan Tiongkok sebagai bahan obat, termasuk untuk membantu menanggulangi ketergantungan narkoba. Benny berharap Kemenko Kumham Imipas dapat mendorong revisi Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 agar aturan ekspor lebih fleksibel dan memudahkan pelaku usaha memenuhi target pasar.
Sekretaris AKA, Aming Sunandar, memaparkan bahwa hingga Juli 2025, realisasi ekspor kratom mencapai 14.054.604 kilogram dengan nilai sekitar Rp2,08 triliun. “Kami berharap ada kejelasan hukum agar ekspor dapat terus berjalan dan menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.

Aming menyampaikan bahwa regulasi Permendag Nomor 20-21 Tahun 2024 membatasi ekspor kratom hanya dalam bentuk bubuk, sementara sejumlah negara tujuan lebih menginginkan bentuk daun atau remahan.
Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menegaskan pentingnya mengkaji persoalan ini dari aspek hukum. Ia mengatakan bahwa kajian menyeluruh perlu dilibatkan agar kebijakan ekspor kratom dapat berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menyambut baik masukan yang diberikan Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA). Ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada regulasi yang menyebutkan kratom sebagai golongan narkotika serta pemerintah juga terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk mempelajari masukan dari semua pihak, mengkoordinasikan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan hasil kajian ilmiah sebelum mengambil langkah harmonisasi peraturan.
