
Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyelesaian tiga isu strategis Aceh melalui musyawarah dan kepastian hukum.
Dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/10), Yusril membahas sengketa tanah Blang Padang, persoalan bendera Aceh, dana otonomi khusus (otsus), serta perkembangan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua DPRA, Zulfadhli, menyampaikan tiga persoalan strategis yang dihadapi Aceh, yakni sengketa tanah Blang Padang, persoalan bendera Aceh, serta dana otonomi khusus (otsus). Ia berharap ketiga persoalan tersebut dapat diselesaikan, serta proses perubahan UUPA dapat segera diundangkan guna memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh melalui dialog dan musyawarah. Baik persoalan tanah Blang Padang, bendera Aceh, maupun dana otonomi khusus, semuanya harus kita carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.
Terkait sengketa tanah Blang Padang, Yusril menjelaskan bahwa penyelesaiannya tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai wakaf. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap menghormati prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.
Kemenko Kumham Imipas yang telah melakukan koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait, memiliki kesepahaman bahwa fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara ataupun kementerian tertentu. Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan.

“Penyelesaian tanah Blang Padang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum administrasi negara dan prinsip-prinsip syariat Islam. Kita ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh seluruh pihak,” tegas Yusril.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan tanah Blang Padang.
Kemenko Kumham Imipas juga merencanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya. Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai persoalan bendera Aceh, Yusril menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan salah satu persoalan krusial yang perlu diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UUPA. Pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasilnya kepada Presiden.
Yusril berharap pembahasan ketiga isu strategis tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sekaligus mendukung penyelesaian perubahan UUPA yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.
“Kita berharap persoalan-persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Pemerintah ingin perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Yusril.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Kehormatan DPRA, H. Aiyub Bin Abbas, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta jajaran terkait.
