
Jakarta, 13 Oktober 2026 – Pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan capaian program pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat terlindungi dan terpenuhi. Berangkat dari prinsip tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia (HAM) ke dalam kebijakan pembangunan nasional melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pembahasan Rancangan Rekomendasi Kebijakan Kedeputian Bidang Koordinasi HAM bertema “HAM sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan” yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada 13–14 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, beserta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi HAM. Kegiatan ini melibatkan 140 peserta yang terdiri atas jajaran internal Kemenko Kumham Imipas, perwakilan kementerian dan lembaga, serta narasumber dari berbagai instansi, antara lain Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan kegiatan, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Yekti Andriani, menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan dan masukan untuk menyempurnakan rancangan rekomendasi kebijakan agar mampu menjawab persoalan HAM secara komprehensif. “Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan, saran, dan pandangan para stakeholder guna menyempurnakan rancangan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan agar memiliki landasan yang kuat, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Yekti. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam membangun kesepahaman mengenai langkah strategis penyusunan kebijakan pemerintah yang berperspektif HAM.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, banyaknya program pemerintah, maupun terpenuhinya prosedur administratif, tetapi juga melalui dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. “Hak asasi manusia bukan sekadar salah satu bidang dalam kebijakan pembangunan. Hak asasi manusia merupakan ukuran untuk menilai apakah pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi manusia,” tegas Fitra. Menurutnya, koordinasi antarlembaga harus mampu menghubungkan kewenangan, prosedur, data, dan pelayanan agar tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi hak masyarakat dapat terlaksana secara utuh.

Memasuki sesi pemaparan, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, menguraikan rancangan rekomendasi percepatan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, khususnya terhadap 13 berkas hasil penyelidikan yang masih menghadapi hambatan dalam proses penanganan. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada pengkajian bersama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, penyelarasan standar kelengkapan berkas, peningkatan akses data, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga. Pembahasan juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemulihan hak korban, termasuk layanan kesehatan, dengan tetap menjaga pemisahan antara mekanisme penyelesaian yudisial dan nonyudisial. Masukan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung turut menegaskan perlunya kepastian hukum, perlindungan saksi, serta pengamanan informasi perkara yang sensitif.
Pada pembahasan berikutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, memaparkan strategi penguatan perlindungan hak orang lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui kebijakan yang inklusif dan terintegrasi. Rekomendasi diarahkan pada penyelarasan Rencana Aksi Daerah dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, penguatan kelembagaan koordinasi di daerah, integrasi data sosial, serta pemerataan akses terhadap layanan dasar. Perhatian khusus diberikan pada implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, ketenagakerjaan, dan perumahan. Pembahasan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri turut menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi kesenjangan pelayanan, meningkatkan kemandirian kelompok rentan, serta memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan.
Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, memaparkan dua rekomendasi utama, yakni penguatan koordinasi penanganan pengaduan pelanggaran HAM dan optimalisasi penilaian kepatuhan HAM pada instansi pemerintah. Rancangan kebijakan tersebut mendorong penguatan mekanisme koordinasi, rujukan layanan bantuan hukum, peningkatan kompetensi aparatur, serta penerapan indikator kepatuhan HAM yang terukur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sesi tanggapan, Komnas HAM menekankan pentingnya menjaga independensi kelembagaan dalam penanganan pengaduan, sekaligus membuka peluang kerja sama pada bidang pemajuan HAM, penyuluhan, kajian, dan penguatan kapasitas. Sementara itu, Kementerian HAM mendorong agar penilaian kepatuhan tidak berhenti pada pencapaian nilai administratif, tetapi menghasilkan perbaikan nyata terhadap regulasi, kebijakan, dan kualitas pelayanan publik yang adil serta bebas diskriminasi.
Penguatan akses terhadap keadilan juga menjadi perhatian dalam pemaparan Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, yang mengangkat rekomendasi peningkatan layanan pelindungan saksi dan korban. Rancangan kebijakan tersebut menitikberatkan pada penguatan peran Sahabat Saksi dan Korban (SSK), sinergi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Desa Sadar HAM, serta perluasan jangkauan layanan pelindungan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui koordinasi bersama LPSK dan kementerian terkait, Kemenko Kumham Imipas mendorong penguatan kapasitas pendamping, kejelasan mekanisme rujukan, dukungan pemerintah daerah, serta penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis. Upaya ini diarahkan untuk memastikan saksi dan korban memperoleh akses pelindungan yang aman, mudah dijangkau, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kerahasiaan maupun keselamatan pihak yang dilindungi.
Melengkapi lima kelompok rekomendasi tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan HAM, Emah Liswahyuni, memaparkan strategi pengintegrasian norma HAM dalam pengembangan kompetensi dan standardisasi pendidikan serta pelatihan pariwisata nasional. Rekomendasi ini mendorong penyelarasan materi HAM dalam kurikulum pelatihan aparatur dan pelaku pariwisata, penguatan kompetensi untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM, serta penerapan pelayanan pariwisata yang inklusif dan nondiskriminatif. Pembahasan turut mencakup penguatan Jabatan Fungsional Analis HAM di lingkungan pemerintah daerah melalui pemetaan kebutuhan, pendampingan teknis, dan koordinasi kelembagaan.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menyempurnakan rekomendasi kebijakan yang berperspektif HAM. Hasil pembahasan diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong kebijakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat diwujudkan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Indonesia.
