Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru bagi Pelajar SMAN 22 Jakarta Timur

WhatsApp Image 2026 10 12 at 15.09.14

Jakarta, 12 Oktober 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersinergi dengan pemerintah daerah menggelar kegiatan "Penyuluhan KUHP dan KUHAP Baru bagi Remaja" yang diselenggarakan pada hari Senin, (12/10), bertempat di SMAN 22 Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan penyuluhan yang ke-3 (tiga) dan diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar serta tenaga pendidik guna merespons dinamika kenakalan remaja masa kini.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas, di antaranya Inspektur Kementerian Koordinator, R. Natanegara Kartika Purnama; Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto; serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Turut hadir Kepala Suku Dinas Jakarta Timur I, M. Fahmi, dan Kepala Sekolah SMAN 22 Jakarta Timur, Akhmad Sutanto, beserta para guru dan siswa/i.

Dalam sambutannya, Kepala Suku Dinas Jakarta Timur I, M. Fahmi, menyoroti pergeseran dinamika kenakalan remaja yang kini makin mudah berhadapan dengan hukum. Ia juga menekankan perlunya perlindungan hukum dan pengembalian kehormatan bagi profesi guru di tengah tren pelaporan oleh wali murid.

"Kenakalan remaja seperti perkelahian atau adu dominasi yang pada zaman dahulu dianggap lumrah, kini sangat rentan berujung ke ranah hukum karena orang tua lebih mudah melapor ke pihak kepolisian. Di era sekarang, wibawa guru sering kali jatuh karena tindakan mendisiplinkan murid bisa dengan mudah berujung pada pelaporan hukum oleh orang tua yang tidak terima. Oleh karena itu, posisi guru sebagai pahlawan berilmu harus dijunjung tinggi dan dilindungi kehormatannya," tegas M. Fahmi.

M. Fahmi juga memperingatkan bahaya penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar. "Terdapat sorotan serius mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) oleh pelajar untuk pelecehan seksual digital, seperti menyunting wajah siswa ke badan orang lain. Hal ini bisa berdampak sangat panjang, baik secara hukum maupun pada jatuhnya mental anak yang menjadi korban maupun pelaku.", ujar M. Fahmi.

WhatsApp Image 2026 10 12 at 15.09.14 1

Ia menambahkan bahwa acara ini berkaitan dengan UU ITE dan KUHP, dan meminta para siswa untuk berhati-hati dengan jejak digital mereka, karena kekerasan dan pencemaran nama baik saat ini sering kali bermula dari ketidakbijakan dalam menggunakan jari di media sosial.

Ia juga menyarankan agar pembekalan hukum ke depan turut melibatkan orang tua murid. Khusus untuk Jakarta Timur, M. Fahmi mengusulkan agar kegiatan serupa mengumpulkan perwakilan pengurus OSIS dari berbagai sekolah mengingat jumlah sekolah di wilayah tersebut mencapai lebih dari 1.400 sekolah.

Sejalan dengan hal tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kolaborasi dan literasi hukum bagi lintas generasi.

"Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama penyuluhan hukum serentak antara kementerian terkait, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Timur, dan Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta. Sasaran penyuluhan hukum idealnya mencakup siswa dan orang tua. Hal ini ditekankan karena adanya fenomena perubahan sikap di mana orang tua saat ini cenderung berlebihan dalam membela anak dan menyalahkan guru atas masalah yang terjadi," ujar Robianto.

Terkait substansi regulasi pidana terbaru, Robianto menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang kini berlaku. "Sangat penting bagi kita mempelajari aturan hukum secara komprehensif, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tata cara beracara", ungkapnya.

Robianto juga menitipkan beberapa pesan kesadaran hukum bagi para pelajar. "Jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, jangan menggunakan media sosial untuk menghina pihak lain, dan hindari perilaku ikut-ikutan hal negatif seperti tawuran, ketidaktahuan akan hukum tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan; setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Kesadaran hukum harus dimulai dari diri sendiri, terutama penggunaan gawai yang bijak, karena pelanggaran berat seperti kekerasan seksual kerap berawal dari penyalahgunaan alat komunikasi tersebut," pesan Robianto.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan komprehensif oleh dua narasumber, yakni Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Daerah Khusus Jakarta, Mirna Tiurman Alvernia, dan Praktisi Hukum, Sugeng Purnomo. Keduanya memberikan edukasi mendalam terkait implementasi KUHP dan KUHAP, bijak bermedia sosial untuk mencegah cyberbullying, hoaks, dan ujaran kebencian, mitigasi tawuran antarsekolah, bahaya pelecehan seksual, hingga kewaspadaan terhadap ancaman judi online.

Melalui penyuluhan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap sinergi dengan instansi terkait dan institusi pendidikan dapat terus terjalin kuat, sehingga terbangun generasi pelajar cerdas yang sadar dan taat hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI