Surabaya, 15 Oktober 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa di tengah kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI), manusia tetap menjadi subjek utama dalam setiap aspek pertanggungjawaban hukum. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya (Ubaya), Selasa (15/10).
Dalam pidato kuncinya, Yusril menyampaikan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan zaman. Namun, kemajuan teknologi, termasuk AI, tidak boleh menggeser nilai kemanusiaan yang menjadi dasar dalam sistem hukum.
“Kita semua menyadari adanya perubahan besar di bidang hukum. Namun, di balik kecerdasan artifisial, pertanggungjawaban tetap berada di tangan manusia, bukan pada makhluk artifisial,” ujar Yusri.
Menurut Yusril, forum akademik seperti APHK sangat penting sebagai wadah untuk melahirkan gagasan baru yang memperkaya sistem hukum nasional.
“Hukum adalah cerminan peradaban. Dalam hukum publik, ketentuan berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Sementara dalam hukum perdata, bila ada peluang unifikasi, mengapa tidak dipersatukan? Tetapi jika ada hal-hal yang tidak bisa disatukan, bisa kita bahas dan diskusikan bersama,” jelasnya.
Yusril juga menyoroti tantangan keberagaman dalam penerapan hukum perdata di Indonesia, yang masih dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum Islam, khususnya di bidang hukum bisnis, perkawinan, warisan, dan perjanjian kekeluargaan.
“Dari perspektif antropologi dan sosiologi hukum, kita memahami bahwa pengaruh kolonialisme, agama yang dominan dianut masyarakat, serta kemajemukan masyarakat sangat memengaruhi kesadaran hukum rakyat dan membentuk karakter hukum nasional,” tutur Yusril.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kaidah hukum adat, hukum Islam, dan konvensi internasional dapat dijadikan sumber hukum yang ditransformasikan menjadi norma hukum baru demi masa depan yang lebih baik.
Selain itu, Yusril menyinggung pentingnya peran pendidikan hukum di era digital. Menurutnya, dunia pendidikan hukum harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi, termasuk dampak besar yang ditimbulkan oleh AI.
“Pendidikan hukum akan sangat besar dampaknya pada masa kini dan masa mendatang dengan adanya AI. Bahkan bidang akuntansi kini menghadapi tantangan paling serius dengan adanya kecerdasan buatan,” ujarnya.
Usai menyampaikan pidato kunci di Universitas Surabaya, Menko Yusril melanjutkan agenda ke Universitas Airlangga (Unair) untuk memberikan kuliah umum bertema “Kebijakan Pemerintah dalam Pembaharuan Hukum”.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para mahasiswa dan civitas akademika. Dalam kuliah umumnya, Yusril kembali menegaskan bahwa pembaharuan hukum harus berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan nilai moral serta tanggung jawab manusia.
“Saya berharap pertemuan ini bisa menghasilkan gagasan-gagasan penting. Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semua dan memberikan sumbangsih nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Hari Sukamto; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono; Rektor Ubaya, Dr. Ir. Benny Lianto; Rektor Unair, Prof. Dr. Muhammad Madyan; serta Ketua Yayasan Ubaya, Anton Prijatno.
