
Bekasi, 16 Oktober 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia berbasis hak asasi manusia (HAM), sekaligus menegaskan pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kemenko Kumham Imipas.
Membuka kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memperkuat fondasi keadilan sosial dan kemanusiaan.
“Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja migran memperoleh hak, perlakuan, dan kesempatan yang setara. Pelindungan terhadap PMI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan berbasis HAM menjadi kunci dalam menjawab tantangan globalisasi tenaga kerja dan potensi kerentanan yang dihadapi PMI.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Bapak Leontinus Alpha Edison menyampaikan bahwa sinergi pusat dan daerah harus menjadi prioritas untuk memperkuat tata kelola pelindungan PMI secara menyeluruh. Ia menyoroti bahwa banyak permasalahan PMI berakar dari pra-penempatan, mulai dari lemahnya pelatihan dan sertifikasi hingga perekrutan non-prosedural.
“Diperlukan reformasi sistemik agar penyiapan calon pekerja migran, proses penempatan, hingga reintegrasi purna penempatan berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Leontinus menambahkan, Kemenko PM menginisiasi perubahan pada Perpres No. 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan menitikberatkan pada kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Pemerintah mendorong standarisasi agensi perekrutan, sertifikasi kompetensi internasional, penguatan kerja sama negara penempatan, serta akses pembiayaan dan program reintegrasi bagi PMI yang kembali ke tanah air. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan PMI yang berkelanjutan, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat, menekankan pentingnya diplomasi lintas negara untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perlindungan pekerja migran di tingkat global. Ia menyebutkan tiga isu strategis yang menjadi fokus Indonesia, yaitu pelindungan hukum dan HAM, termasuk penanganan kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; penguatan posisi Indonesia melalui diplomasi bilateral untuk menjamin hak-hak PMI; serta penanganan isu-isu kontemporer seperti online scam, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan dampak transformasi digital.
Tri Tharyat menjelaskan bahwa strategi ini dijalankan melalui tiga pilar utama: implementasi Konvensi Pekerja Migran (CMW), optimalisasi forum internasional, dan penanganan isu kontemporer berbasis HAM. Ia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk melaksanakan dialog konstruktif dengan Komite PBB tentang Pekerja Migran pada Desember 2025, sebagai bentuk akuntabilitas dan partisipasi aktif Indonesia dalam tata kelola migrasi global yang berkeadilan.
Kegiatan ini meneguhkan sinergi antara berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pemerintah berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan PMI benar-benar hadir sebagai wujud negara yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
