
Jakarta, 14 Juni 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa hingga saat ini status
kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan secara hukum. Sejak tahun 2003, Hambali
ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba.
Hambali dituduh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme
internasional di berbagai negara. Dia juga dituduh menjadi aktor intelektual kasus bom Bali tahun
2002. Hambali dikabarkan kini sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih
dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo.
"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi
kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang
paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Diketahui bahwa saat ditangkap di Thailand, Hambali atau yang memiliki nama asli Encep
Nurjaman, tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI,
melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand. Kondisi ini
menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraannya.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand.
Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan
statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," jelas Yusril.
Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas
kehendaknya sendiri.
Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak
pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara
Indonesia. Sekiranya keadaannya demikian, maka Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian
berwenang untuk menangkal warganegara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara
untuk memasuki wilayah negara RI.
"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada
permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya
sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi
pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," tegas Menko
Yusril.
Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum
internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait
kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.
