Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wujudkan Akses Hukum Berkeadilan, Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemprov Sulsel

IMG-20250614-WA0006

Makassar, 12 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Gubernur Sulsel menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tantangan di lapangan serta mendorong optimalisasi layanan bantuan hukum di daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Marciana Dominika, serta Kelompok Kerja Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Herwin Firmansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari Kemenko Kumham Imipas terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Sulsel. Ia juga mengungkapkan masih adanya kendala, khususnya terkait alokasi anggaran bantuan hukum. Meski demikian, Biro Hukum Provinsi telah melakukan inovasi metode reimbursement anggaran bantuan hukum melalui menu khusus pada situs JDIH Pemprov Sulawesi Selatan.

Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menegaskan bahwa pengawalan pelaksanaan bantuan hukum merupakan bagian dari strategi pencapaian target Indeks Pembangunan Hukum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Marciana Dominika turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menerbitkan regulasi berupa Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2022 sebagai dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Ia juga mendorong agar organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) dapat menjalin koordinasi lebih erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak guna memperluas jangkauan layanan, khususnya kepada kelompok rentan.

IMG-20250614-WA0009

Sebagai bagian dari agenda, tim turut melakukan kunjungan ke dua OBH terakreditasi di Makassar, yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel dan Pusat Kajian, Advokasi, dan Bantuan Hukum Universitas Muslim Indonesia (PKABH UMI). Kunjungan bertujuan untuk meninjau implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) serta cakupan wilayah layanan.

Selain itu, tim juga meninjau langsung pelaksanaan layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum Rutan Kelas I Makassar dan berdialog dengan warga binaan yang menerima layanan hukum tersebut.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmen dalam memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan melalui penerapan regulasi daerah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan berlangsung secara rutin, terutama untuk mencegah terjadinya double reimbursement dalam pelaksanaan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).

Di sisi lain, OBH di wilayah Sulsel telah aktif memberikan layanan kepada masyarakat miskin. Namun, tantangan masih ditemukan terutama dalam menjangkau masyarakat di daerah terpencil akibat keterbatasan anggaran dan personel. Meski demikian, pola kerja sama antara Kanwil Kemenkum dan Kanwil Ditjenpas dalam mendampingi warga binaan di Lapas dan Rutan dinilai berjalan efektif dan belum ditemukan hambatan yang signifikan dalam pelaksanaannya

Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI