
Pidie, Aceh, 10 Juli 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living Park di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Taman ini dibangun sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam pemulihan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya yang terjadi di Aceh.
Dalam sambutannya, Menko Yusril menyampaikan bahwa Memorial Living Park bukan sekadar ruang publik biasa, melainkan ruang ingatan, refleksi, dan pemulihan. Taman ini merupakan langkah konkret dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
“Pengakuan negara atas pelanggaran HAM yang berat bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pemulihan yang bermartabat. Pemerintah hadir bukan hanya lewat kata-kata, tetapi melalui aksi nyata, salah satunya dengan pembangunan taman memorial ini,” tegas Yusril.
Acara peresmian turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Gubernur Aceh, Anggota Komisi XIII DPR RI, pejabat Forkopimda Aceh, tokoh masyarakat, serta para korban dan penyintas pelanggaran HAM berat. Turut hadir pula Ibnu Chuldun sebagai Deputi Koordinator Bidang HAM Kemenko Kumham Imipas, pejabat utama dari Kementerian HAM, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Rumoh Geudong ini terletak di desa Billie Aron, sekitar 125 km dari Banda Aceh. Bangunan ini awalnya merupakan rumah adat milik seorang uleebalang bernama Ampon Raja Lamkuta dan dibangun pada tahun 1818. Dalam sejarahnya, Rumoh Geudong menjadi tempat perjuangan melawan penjajah Belanda. Rumah ini digunakan sebagai basis strategi oleh Raja Lamkuta, sebelum ia gugur dalam perjuangan.
Setelah Raja Lamkuta wafat, perjuangan diteruskan oleh adiknya, Teuku Cut Ahmad, dan berbagai tokoh lainnya seperti Teuku Keujren Rahman, Teuku Husein, dan Teuku Keujren Gade. Pada masa pendudukan Jepang hingga kemerdekaan, rumah ini terus menjadi simbol perjuangan rakyat Aceh. Di masa modern, Rumoh Geudong diingat sebagai salah satu lokasi terjadinya pelanggaran HAM berat di Aceh, sebagaimana telah diidentifikasi dalam laporan Komnas HAM.
Kini, melalui pembangunan Memorial Living Park di lokasi bersejarah ini, pemerintah menghadirkan ruang pemulihan bagi masyarakat Aceh. Taman ini tidak hanya menjadi pengingat kolektif akan tragedi masa lalu, tetapi juga menjadi simbol harapan, dialog, dan pembangunan masa depan yang damai dan adil.
Yusril mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan taman tersebut, termasuk Kementerian PUPR, Pemprov Aceh, Pemkab Pidie, serta masyarakat setempat. Ia berharap taman ini dapat menjadi pelita harapan dan ruang penyembuhan batin bagi masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia secara luas.
“Marilah kita jaga dan rawat memori kolektif ini bersama, demi masa depan yang lebih manusiawi dan bermartabat,” pungkas Yusril.
