Jakarta, 10 Juli 2025 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 14, Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (10/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menko PMK Pratikno, membahas langkah-langkah persiapan pelaksanaan GN-AKPA sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Data mencatat lebih dari 11.000 kasus terjadi hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan berbasis teknologi informasi (daring).
“Angka ini menunjukkan situasi yang sudah memasuki kategori darurat nasional. Diperlukan kebijakan perlindungan yang lebih kuat, kolaboratif, dan terpadu dari seluruh kementerian dan lembaga,” ujar Pratikno.
Sebagai tindak lanjut konkret, rapat ini menghasilkan rumusan utama berupa rencana penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang GN-AKPA. Instruksi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Dalam forum tersebut, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menekankan pentingnya pelaksanaan GN-AKPA secara nyata dan menyeluruh oleh seluruh kementerian dan lembaga. Ia mengingatkan bahwa gerakan ini tidak boleh berhenti pada tataran administratif, melainkan harus diimplementasikan secara konkret dengan hasil yang terukur.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada seruan moral atau simbolik. Instruksi Presiden ini harus memiliki kekuatan implementatif yang jelas, dijalankan oleh semua kementerian dan lembaga, dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” tegas Otto.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat akses korban terhadap layanan pelaporan dan bantuan hukum, termasuk memperhatikan dukungan yang cukup bagi para pemberi bantuan hukum agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap korban memiliki akses untuk melapor dan mendapat keadilan. Itu berarti negara harus hadir, bukan hanya dalam bentuk hukum tertulis, tetapi dalam tindakan nyata dan sistem perlindungan yang bekerja,” ujar Otto.
Wamenko Otto juga menambahkan pentingnya edukasi kepada aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mendapat prioritas dalam penanganan, serta mendorong terbentuknya mekanisme pelaksanaan yang terukur terhadap Inpres GN-AKPA, seperti pembangunan pusat data kekerasan yang dapat digunakan secara lintas sektor dan real time.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir memberikan masukan berharga demi penguatan isi dan arah kebijakan GN-AKPA yang akan diatur melalui Instruksi Presiden.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto, Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, Sekretaris Deputi Hukum Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani, serta sejumlah pejabat perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah berharap GN-AKPA dapat berjalan efektif dan berdampak nyata dalam mewujudkan perlindungan yang berkeadilan dan menyeluruh bagi kelompok rentan di Indonesia.
