Jakarta, 25 November 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menghadirkan dua kelompok masyarakat, yakni organisasi yang bergerak dalam isu toleransi beragama serta lembaga bantuan hukum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara dan turut dihadiri anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, antara lain Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Badrodin Haiti, dan Ahmad Dofiri.
Yusril menegaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah penting untuk menyerap aspirasi, kritik, dan harapan masyarakat terhadap proses reformasi Polri. Ia menekankan bahwa setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan utama dalam penyusunan rekomendasi komisi. “Kita ingin memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan hari ini benar-benar menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan. Semua masukan ini akan kami pelajari, kami diskusikan, kami simpulkan, dan pada saatnya akan kami serahkan kepada Presiden,” tegas Yusril.
Audiensi pertama menghadirkan organisasi keagamaan dan lembaga kajian seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), SETARA Institut, Gusdurian, serta Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada. Pada sesi ini, berbagai pihak mengangkat isu pemihakan aparat dalam penanganan kebebasan beragama yang masih menjadi sorotan publik. Beberapa organisasi tersebut secara khusus menyinggung pola penanganan konflik keagamaan yang dianggap belum setara, salah satunya melibatkan kelompok mayoritas dan minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah.
Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak konstitusional dalam merespons konflik keagamaan. Ia menyoroti masih ditemukannya pelarangan beribadah, pelarangan pembangunan rumah ibadah, hingga penggunaan pasal penodaan agama yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Menurutnya, aparat kepolisian perlu mengembangkan perspektif dan mekanisme yang lebih tepat dalam menangani isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah lembaga juga menilai perlunya peningkatan netralitas dan konsistensi Polri dalam menangani pelanggaran kebebasan beragama, serta memastikan penegakan hukum yang tidak memihak. Yusril menyampaikan isu tersebut tidak semata terkait kewenangan polisi, melainkan juga berhubungan dengan peran Kementerian Agama serta lembaga-lembaga keagamaan dalam membangun pendidikan toleransi di masyarakat.
Audiensi kedua mempertemukan komisi dengan organisasi bantuan hukum dan kelompok masyarakat sipil seperti Vox Point Indonesia, Forum Masyarakat Indonesia (Formas), YLBHI, dan Kontras. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, memaparkan temuan mengenai lemahnya sistem akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri, termasuk praktik impunitas yang dinilai masih mengakar. Ia turut menyoroti surplus kewenangan namun minim pengawasan, sehingga perlu adanya reformasi melalui demiliterisasi kultur dan struktur kepolisian—mulai dari rekrutmen, promosi, hingga mutasi. Menurutnya, penguatan pengawasan internal dan eksternal merupakan langkah penting untuk mewujudkan Polri yang lebih akuntabel.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, juga menegaskan bahwa reformasi Polri harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan Polri tidak boleh dilakukan secara tertutup, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab publik.
Menanggapi seluruh masukan tersebut, Yusril menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa keberagaman perspektif dari organisasi masyarakat menjadi modal penting untuk merumuskan rekomendasi yang objektif dan komprehensif. “Semua masukan yang disampaikan hari ini sangat berharga. Ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi kami untuk didiskusikan bersama seluruh anggota komisi. Kami bekerja secara terbuka dan profesional untuk menghasilkan simpulan terbaik bagi masa depan Polri,” ujarnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa komisi saat ini berada dalam tahap awal pengumpulan masukan publik. Dalam satu bulan pertama, komisi membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat, akademisi, dan berbagai kelompok lainnya untuk menyampaikan pandangan guna menjadi bahan perbaikan bagi institusi Polri.
