Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Kumham Imipas Tegaskan Indeks APUPPT sebagai Instrumen Penguatan Kebijakan Nasional

WhatsApp Image 2025 12 16 at 12.40.49 91d34948

Jakarta, 16 Desember 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan bahwa penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) merupakan agenda strategis nasional yang harus dilaksanakan secara terukur, terkoordinasi, dan berbasis bukti. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. menekankan bahwa pencucian uang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, perjudian, dan perdagangan orang. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak integritas sistem hukum dan keadilan sosial.

“Pencucian uang merupakan urat nadi keuangan gelap di balik berbagai kejahatan prioritas nasional. Karena itu, penguatan rezim APUPPT sejatinya adalah upaya membangun perisai integritas bagi bangsa ini,” tegas Menko Kumham Imipas.

Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam rezim APUPPT harus diarahkan tidak hanya pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada aliran dana hasil kejahatan. Prinsip follow the money dan crime does not pay menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

WhatsApp Image 2025 12 16 at 12.40.50 0287926b

“Penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelakunya, tetapi harus mengikuti aliran uangnya. Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, sekaligus memutus sumber pembiayaan ilegal di hulunya,” ujar Menko Yusril.

Terkait pelaksanaan survei, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT tidak dimaksudkan sebagai alat pembanding kinerja antarinstansi. Indeks ini diposisikan sebagai instrumen kebijakan nasional untuk menilai efektivitas sistem secara objektif dan berbasis data.

“Indeks ini bukan sekadar angka capaian atau laporan administratif. Indeks ini adalah cermin bersama yang memungkinkan kita menilai efektivitas kebijakan secara jujur dan menentukan arah perbaikan ke depan secara terukur dan berbasis bukti,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pilot survei, Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Nasional Tahun 2025 memperoleh skor 6,42 dan berada pada kategori “cukup efektif”. Capaian tersebut menunjukkan bahwa reformasi sistem APUPPT Indonesia berjalan pada arah yang tepat, khususnya pada aspek regulasi serta perencanaan dan program. Namun demikian, hasil penilaian juga menunjukkan perlunya penguatan lebih lanjut pada aspek tata kelola dan koordinasi lintas sektor, kapasitas sumber daya manusia, serta kinerja operasional.

WhatsApp Image 2025 12 16 at 12.40.50 45aac730

Sebagai Ketua Komite TPPU, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa hasil indeks ini akan menjadi rujukan strategis dalam penguatan kebijakan nasional APUPPT ke depan. Ia menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia dan konsistensi koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar efektivitas rezim APUPPT dapat terus ditingkatkan.

“Kita tidak boleh puas dengan capaian yang ada. Tantangan kejahatan keuangan akan terus berevolusi, sehingga yang dibutuhkan adalah sistem yang adaptif, responsif, dan selalu memperbarui diri,” tegas Menko Yusril.

Kegiatan diseminasi ini dihadiri oleh Kepala PPATK selaku Sekretariat Komite TPPU, jajaran pejabat tinggi kementerian dan lembaga terkait, serta akademisi dan ahli yang tergabung dalam Tim Penjamin Mutu Penilaian Indeks Efektivitas Rezim APUPPT. PPATK berperan dalam pelaksanaan teknis penilaian indeks serta penguatan analisis dan intelijen keuangan nasional guna mendukung efektivitas rezim APUPPT secara berkelanjutan.

Menko Kumham Imipas menyampaikan bahwa hasil pilot survei ini akan menjadi dasar penyempurnaan metodologi penilaian nasional Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas. Penilaian nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029 serta meningkatkan kredibilitas rezim APUPPT Indonesia di tingkat internasional.

WhatsApp Image 2025 12 16 at 12.40.49 41823c3b

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI