
Jakarta, 15 Desember 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Konsinyering Monitoring dan Evaluasi Percepatan Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Terkait Isu Strategi Interoperabilitas Data Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan pada Senin, (15/12), bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenko Kumham Imipas dala memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis data, khususnya pada layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Kegiatan konsinyering dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan para peserta terkait.
Dalam laporannya, Sri Yuliani menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk memastikan kesinambungan kebijakan yang telah dirumuskan sebelumnya. “Konsinyering ini menjadi forum penting untuk melihat kembali sejauh mana rencana tindak lanjut yang telah kita susun dapat diimplementasikan secara konkret, sekaligus memastikan adanya keselarasan antarinstansi dalam penguatan interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan,” ujar Sri Yuliani.

Ia juga menekankan bahwa hasil Forum Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan sebelumnya menjadi landasan utama dalam penyusunan rencana aksi ke depan agar lebih responsif terhadap tantangan aktual di lapangan.
Selanjutnya, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama dalam sambutannya menegaskan bahwa agenda konsinyering ini bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penguatan kebijakan pelayanan publik berbasis data. “Seluruh pihak yang hadir memiliki satu basis pengetahuan yang sama, bahwa tata kelola pelayanan publik berbasis data tidak dapat berjalan secara terpisah-pisah,” ujar Sandi.
Ia juga menyoroti hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia tahun 2023 yang menunjukkan bahwa tidak terpadunya data antar instansi dapat memicu pengabaian hak-hak warga negara, khususnya terkait status kewarganegaraan. Oleh karena itu, interoperabilitas data menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hak warga negara.
“Melalui kegiatan ini, kita hadir untuk memperkuat identitas dan pengamanan warga negara sekaligus memperbaiki ekosistem pewarganegaraan kita. Saya berharap diskusi yang berlangsung dapat memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap rencana tindak lanjut yang akan kita lakukan,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan komitmen bersama antar kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan rencana aksi yang telah disepakati.
“Interoperabilitas data tidak hanya berbicara soal sistem dan teknologi, tetapi juga tentang keselarasan kebijakan, kejelasan peran, serta komitmen antar lembaga. Sinergi yang kuat menjadi kunci agar rencana aksi yang disusun dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Cahyani.
Menurutnya, forum konsinyering ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka membangun ekosistem layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan yang terpadu dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam mengenai Rencana Aksi Tahun 2026, yang telah disusun berdasarkan hasil FGD sebelumnya. Diskusi difokuskan pada penyempurnaan langkah-langkah strategis serta penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga dalam rangka percepatan interoperabilitas data.
Melalui konsinyering ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola administrasi hukum yang terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia serta kepastian status kewarganegaraan bagi seluruh warga negara Indonesia.
