
Jakarta, 5 Oktober 2026 — Jakarta, 5 Oktober 2026 — Perkembangan kecerdasan buatan (AI) membuka peluang untuk mendukung proses analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan secara lebih cepat dan efektif. Melihat peluang tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan menggelar Diskusi Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Penyusunan Rekomendasi Kebijakan di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Senin (5/10).
Kegiatan dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Norma Sultan, dan diikuti oleh pegawai di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Diskusi menghadirkan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Mercu Buana, Dr. Ir. Afiyati, S.Si., M.T., sebagai narasumber.
Dalam pembukaannya, Norma menyampaikan bahwa pemanfaatan AI perlu dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja tanpa mengesampingkan tanggung jawab analis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan. “AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan, namun keputusan dan tanggung jawab tetap berada pada analis dan pimpinan,” ujar Norma.

Pemanfaatan AI dinilai relevan dengan kompleksitas isu yang menjadi ruang lingkup Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, antara lain Persons of Filipino Descent (PFDS) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDS) di Filipina, pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Special Border Treatment (SBT), implementasi KUHP Nasional, hingga penanganan overstaying serta pembinaan narapidana melalui program asimilasi kerja ketahanan pangan.
Dalam paparannya, Afiyati menjelaskan bahwa AI memiliki kemampuan yang beragam, mulai dari AI prediktif untuk memprediksi risiko pelampauan izin tinggal, AI analitik untuk mengelompokkan aduan layanan, hingga AI generatif yang dapat membantu menghasilkan teks, gambar, dan kode. “AI generatif dapat digunakan sebagai asisten dalam menulis dan berpikir, tetapi bukan sebagai pengambil keputusan. Keputusan tetap menjadi tanggung jawab analis dan pimpinan,” jelas Afiyati.
Afiyati juga menekankan pentingnya etika, konsistensi istilah, serta ketepatan prompt engineering dalam pemanfaatan AI untuk penyusunan policy brief maupun dokumen kebijakan. Semakin formal suatu dokumen, semakin terbatas peran AI yang dapat digunakan, terutama dalam memastikan data, analisis, dan substansi kebijakan tetap diverifikasi oleh analis.
Melalui diskusi dan praktik penyusunan prompt, peserta diarahkan untuk memahami konsep dasar AI, menyusun prompt normatif sesuai pedoman rekomendasi kebijakan, serta mengevaluasi keluaran AI agar tetap sesuai dengan standar kebijakan. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai penggunaan AI secara etis, bertanggung jawab, dan proporsional dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Pemanfaatan AI secara tepat diharapkan dapat mendukung proses analisis, drafting, dan penyusunan rekomendasi kebijakan secara lebih cepat, sekaligus memperkuat tata kelola dan strategi pelayanan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
