Depok, 5 Oktober 2026 – Sebanyak 17 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengikuti penilaian kompetensi dalam rangka pemetaan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Senin (5/10) bertempat di BPSDM Hukum Kementerian Hukum.
Penilaian kompetensi dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum sebagai bagian dari kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan Mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026. Penilaian menggunakan metode Assessment Center melalui sejumlah tahapan, antara lain tes potensi, analisis kasus, Leaderless Group Discussion (LGD), serta wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran objektif mengenai kesesuaian kompetensi, potensi, dan rekam jejak pejabat dengan tuntutan jabatan. Hasil penilaian selanjutnya dapat menjadi dasar bagi pimpinan dalam merencanakan pengembangan kompetensi, menyusun pola karier dan suksesi, serta menempatkan pejabat sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian kompetensi merupakan salah satu instrumen penting dalam manajemen sumber daya manusia aparatur. Penilaian tidak hanya bertujuan mengukur kemampuan dan kapasitas individu, tetapi juga menjadi dasar dalam pengembangan karier, peningkatan kinerja, serta penempatan yang tepat sesuai kompetensi masing-masing.

“Melalui penilaian kompetensi ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang terukur dan objektif mengenai kemampuan manajerial dan sosial kultural para Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Fungsional, sehingga ke depan dapat terus meningkatkan kualitas kinerja serta memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat,” ujar Eva.
Eva menambahkan, penilaian kompetensi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kesesuaian kompetensi, potensi, dan rekam jejak pejabat atau calon pejabat dengan tuntutan jabatan. Hasilnya menjadi dasar bagi pimpinan dalam merencanakan pengembangan kompetensi, menyusun pola karier dan suksesi, serta menempatkan pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Jabatan Fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan tugas berbasis keahlian dan keterampilan. Kompetensi tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan, penyelesaian tugas teknis, serta penyediaan masukan profesional bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan.
Kegiatan yang diselenggarakan tanggal 5-8 Oktober 2026 ini merupakan bagian dari upaya Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat pengelolaan sumber daya manusia berbasis kompetensi, sekaligus mendorong terwujudnya aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi organisasi dan masyarakat.
